Unud didesak umumkan hasil studi reklamasi Teluk Benoa

Sabtu, 24 Agustus 2013 - 00:50 WIB
Unud didesak umumkan...
Unud didesak umumkan hasil studi reklamasi Teluk Benoa
A A A
Sindonews.com - Kendati Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah menyatakan SK Gubernur Nomor: 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan (HP3) Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali telah dibatalkan namun hal itu masih menyisakan tanda tanya.

"Ada dua hal yang masih mengganjal karena sampai saat ini rekomendasi DPRD terkait SK Gubernur Bali Nomor: 2138/02-C/HK/2012 belum dicabut," jelas Ketua Forum Peduli Bali Dwipa I Gede Bangun Nusantara dalam keterangan resminya, Jumat (23/8/2013).

Ganjalan kedua, hasil kajian Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Udayana terkait SK Gubernur Bali Nomor: 2138/02-C/HK/2012, belum juga diketahui jelas.

Karenanya, dua hal itu perlu dipertanyakan karena menjadi dasar
dikeluarkannya SK Gubernur Bali yang menyulut kontroversi di masyarakat.

Karenanya, bersama elemen rakyat Bali lainnya pihaknya mendesak Unud segera mengeluarkan hasil kajian (Feasibility Study) dan menyampaikan secara terbuka kepada seluruh masyarakat Bali.

Sebagai benteng terakhir akademis, kata dia, Unud seharusnya bisa segera mengambil sikap dan tidak membiarkan masyarakat Bali menunggu dalam ketidakpastian.

"Kami dan masyarakat Bali meminta Unud segera mengumumkan hasil feasibility study nya dalam 2 x 24 jam," tukasnya.

Penyampaian hasil kelayakan studi itu diharapkan dilakukan secara transparan dan terbuka.

Selain itu, pihaknya meminta DPRD Provinsi Bali segera mencabut rekomendasi terkait SK gubernur tersebut.

DPRD Provinsi Bali juga didesak segera melakukan moratorium kawasan konservasi paling tidak dalam 25 tahun ke depan hususnya di kawasan konservasi dan kawasan suci di perairan Teluk Benoa.

"Juga di kawasan konservasi dan kawasan suci lainnya di seluruh Provinsi Bali," tutupnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6411 seconds (0.1#10.140)