Unud didesak umumkan hasil studi reklamasi Teluk Benoa

Sabtu, 24 Agustus 2013 - 00:50 WIB
Unud didesak umumkan...
Unud didesak umumkan hasil studi reklamasi Teluk Benoa
A A A
Sindonews.com - Kendati Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah menyatakan SK Gubernur Nomor: 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan (HP3) Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali telah dibatalkan namun hal itu masih menyisakan tanda tanya.

"Ada dua hal yang masih mengganjal karena sampai saat ini rekomendasi DPRD terkait SK Gubernur Bali Nomor: 2138/02-C/HK/2012 belum dicabut," jelas Ketua Forum Peduli Bali Dwipa I Gede Bangun Nusantara dalam keterangan resminya, Jumat (23/8/2013).

Ganjalan kedua, hasil kajian Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Udayana terkait SK Gubernur Bali Nomor: 2138/02-C/HK/2012, belum juga diketahui jelas.

Karenanya, dua hal itu perlu dipertanyakan karena menjadi dasar
dikeluarkannya SK Gubernur Bali yang menyulut kontroversi di masyarakat.

Karenanya, bersama elemen rakyat Bali lainnya pihaknya mendesak Unud segera mengeluarkan hasil kajian (Feasibility Study) dan menyampaikan secara terbuka kepada seluruh masyarakat Bali.

Sebagai benteng terakhir akademis, kata dia, Unud seharusnya bisa segera mengambil sikap dan tidak membiarkan masyarakat Bali menunggu dalam ketidakpastian.

"Kami dan masyarakat Bali meminta Unud segera mengumumkan hasil feasibility study nya dalam 2 x 24 jam," tukasnya.

Penyampaian hasil kelayakan studi itu diharapkan dilakukan secara transparan dan terbuka.

Selain itu, pihaknya meminta DPRD Provinsi Bali segera mencabut rekomendasi terkait SK gubernur tersebut.

DPRD Provinsi Bali juga didesak segera melakukan moratorium kawasan konservasi paling tidak dalam 25 tahun ke depan hususnya di kawasan konservasi dan kawasan suci di perairan Teluk Benoa.

"Juga di kawasan konservasi dan kawasan suci lainnya di seluruh Provinsi Bali," tutupnya.
(lns)
Berita Terkait
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Sah! Pelabuhan Tiga...
Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
2 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
4 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
4 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
6 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
8 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
8 jam yang lalu
Infografis
Dilanda Kebakaran Hebat,...
Dilanda Kebakaran Hebat, Israel Umumkan Keadaan Darurat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved