Unud didesak umumkan hasil studi reklamasi Teluk Benoa

Sabtu, 24 Agustus 2013 - 00:50 WIB
Unud didesak umumkan...
Unud didesak umumkan hasil studi reklamasi Teluk Benoa
A A A
Sindonews.com - Kendati Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah menyatakan SK Gubernur Nomor: 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan (HP3) Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali telah dibatalkan namun hal itu masih menyisakan tanda tanya.

"Ada dua hal yang masih mengganjal karena sampai saat ini rekomendasi DPRD terkait SK Gubernur Bali Nomor: 2138/02-C/HK/2012 belum dicabut," jelas Ketua Forum Peduli Bali Dwipa I Gede Bangun Nusantara dalam keterangan resminya, Jumat (23/8/2013).

Ganjalan kedua, hasil kajian Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Udayana terkait SK Gubernur Bali Nomor: 2138/02-C/HK/2012, belum juga diketahui jelas.

Karenanya, dua hal itu perlu dipertanyakan karena menjadi dasar
dikeluarkannya SK Gubernur Bali yang menyulut kontroversi di masyarakat.

Karenanya, bersama elemen rakyat Bali lainnya pihaknya mendesak Unud segera mengeluarkan hasil kajian (Feasibility Study) dan menyampaikan secara terbuka kepada seluruh masyarakat Bali.

Sebagai benteng terakhir akademis, kata dia, Unud seharusnya bisa segera mengambil sikap dan tidak membiarkan masyarakat Bali menunggu dalam ketidakpastian.

"Kami dan masyarakat Bali meminta Unud segera mengumumkan hasil feasibility study nya dalam 2 x 24 jam," tukasnya.

Penyampaian hasil kelayakan studi itu diharapkan dilakukan secara transparan dan terbuka.

Selain itu, pihaknya meminta DPRD Provinsi Bali segera mencabut rekomendasi terkait SK gubernur tersebut.

DPRD Provinsi Bali juga didesak segera melakukan moratorium kawasan konservasi paling tidak dalam 25 tahun ke depan hususnya di kawasan konservasi dan kawasan suci di perairan Teluk Benoa.

"Juga di kawasan konservasi dan kawasan suci lainnya di seluruh Provinsi Bali," tutupnya.
(lns)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Mudah dan Praktis, Kini...
Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS
Berita Terkini
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
1 jam yang lalu
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Yolanda Mambu Dorong APBD Parigi Moutong Prorakyat
2 jam yang lalu
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
2 jam yang lalu
Pemkot Tangsel Bangun...
Pemkot Tangsel Bangun 3.280 PJU, Benyamin Davnie: Agar Aktivitas Masyarakat Aman
2 jam yang lalu
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
4 jam yang lalu
Infografis
Dilanda Kebakaran Hebat,...
Dilanda Kebakaran Hebat, Israel Umumkan Keadaan Darurat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved