Komisi II DPRD Malut kaget ada haji siluman
A
A
A
Sindonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara mengaku kaget dengan keberadaan jamaah haji siluman seperti disampaikan Kepala Biro Kesra Muhammad Selang beberapa waktu lalu.
Muhammad Selang mengungkapkan daerah Malut merupakan daerah penyimpan calon jamaah haji (CJH) siluman. Dia juga memastikan haji siluman di tahun 2013 ini marak.
Anggota Komisi II DPRD Malut Salim A Halik, menyayangkan jika hal itu terjadi dari tahun ke tahun.
Dengan antrian CJH yang cukup panjang masih terdapat oknum dari luar wilayah Malut yang melakukan manipulasi KTP atau akta kelahiran demi mendapatkan jatah daftar tunggu CJH asal Malut.
“Terkait kasus ini merupakan kelalaian yang sebenarnya berasal dari Kemendagri yang dalam hal ini Dinas Catatan Sipil (Discapil) Kabupaten/Kota," kata Salim, Jumat (23/8/2013).
"Discapil tidak selektif dalam menerima pembuatan KTP secara spesifik. Bila terdapat KTP ganda itu bermasalah sehingga tidak dibenarkan,” sambungnya.
Salim mengatakan, prinsipnya dari mana saja warga berkewarganegaraan Indonesia boleh melakukan pendaftaran ibadah haji namun harus menyesuaikan dengan data base kependudukan.
“Artinya mereka boleh mendaftar tetapi tidak boleh melangkahi orang yang sudah ada di daftar tunggu tersebut,” tegasnya. Itupun, sambung Salim, dari sisi keadilan harus diprioritaskan penduduk setempat (warga Malut).
“Sehingga Discapil seharusnya mempertanyakan setiap warga yang hendak membuat KTP, yang pebuatan KTPnya itu untuk apa. Apakah mau jadi penduduk atau semata-mata hanya mau mendapatkan jatah tunggu calon jamaah haji,” imbuhnya.
“Mereka inikan mau beribadah, masa dengan cara yang kurang baik. Jadi kalau mau jadi penduduk dan mau membuka usaha di sini (Malut) itu sah-sah saja. Tetapi bila dari luar datang membuat KTP hanya memenuhi persyaratan daftar CJH di sini itu tidak logis,” tukasnya.
Kondisi itu juga diakui petugas manasik haji Malut 2012 yang enggan disebutkan namanya. Dia mengatakan, peserta CJH yang masuk dalam daftar tunggu kabupaten Halmahera Barat saat ini sudah mencapai hingga 2018.
“Anehnya penduduk yang menunaikan haji bila disesuaikan dengan tingkat kependudukan tidak akan mencapai daftar tunggu yang demikian jauh. Dan kalau pun sesuai maka yang menunaikan haji di musim haji 2014 itu sudah habis," tukasnya.
Muhammad Selang mengungkapkan daerah Malut merupakan daerah penyimpan calon jamaah haji (CJH) siluman. Dia juga memastikan haji siluman di tahun 2013 ini marak.
Anggota Komisi II DPRD Malut Salim A Halik, menyayangkan jika hal itu terjadi dari tahun ke tahun.
Dengan antrian CJH yang cukup panjang masih terdapat oknum dari luar wilayah Malut yang melakukan manipulasi KTP atau akta kelahiran demi mendapatkan jatah daftar tunggu CJH asal Malut.
“Terkait kasus ini merupakan kelalaian yang sebenarnya berasal dari Kemendagri yang dalam hal ini Dinas Catatan Sipil (Discapil) Kabupaten/Kota," kata Salim, Jumat (23/8/2013).
"Discapil tidak selektif dalam menerima pembuatan KTP secara spesifik. Bila terdapat KTP ganda itu bermasalah sehingga tidak dibenarkan,” sambungnya.
Salim mengatakan, prinsipnya dari mana saja warga berkewarganegaraan Indonesia boleh melakukan pendaftaran ibadah haji namun harus menyesuaikan dengan data base kependudukan.
“Artinya mereka boleh mendaftar tetapi tidak boleh melangkahi orang yang sudah ada di daftar tunggu tersebut,” tegasnya. Itupun, sambung Salim, dari sisi keadilan harus diprioritaskan penduduk setempat (warga Malut).
“Sehingga Discapil seharusnya mempertanyakan setiap warga yang hendak membuat KTP, yang pebuatan KTPnya itu untuk apa. Apakah mau jadi penduduk atau semata-mata hanya mau mendapatkan jatah tunggu calon jamaah haji,” imbuhnya.
“Mereka inikan mau beribadah, masa dengan cara yang kurang baik. Jadi kalau mau jadi penduduk dan mau membuka usaha di sini (Malut) itu sah-sah saja. Tetapi bila dari luar datang membuat KTP hanya memenuhi persyaratan daftar CJH di sini itu tidak logis,” tukasnya.
Kondisi itu juga diakui petugas manasik haji Malut 2012 yang enggan disebutkan namanya. Dia mengatakan, peserta CJH yang masuk dalam daftar tunggu kabupaten Halmahera Barat saat ini sudah mencapai hingga 2018.
“Anehnya penduduk yang menunaikan haji bila disesuaikan dengan tingkat kependudukan tidak akan mencapai daftar tunggu yang demikian jauh. Dan kalau pun sesuai maka yang menunaikan haji di musim haji 2014 itu sudah habis," tukasnya.
(lns)