Pemasok sabu ke mahasiswa Makassar dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Sat Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu ke kalangan mahasiswa di Kota Daeng, Jumat (23/8/2013) dini hari.
Tersangka diketahui bernama Ian (25), warga Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang. Ian diamankan di kamar kosnya tanpa adanya perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu siap edar, peralatan isap narkoba, dua unit ponsel dan beberapa bungkus kosong serbuk haram sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Ucuk Supriadi, mengungkapkan tersangka telah lama menjadi incaran penyidik kepolisian. Pasalnya, sejak setahun terakhir, Ian diketahui sebagai pengedar sabu di kalangan mahasiswa yang bertempat tinggal di sekitaran kampus di Kota Makassar.
"Orang ini sudah sejak lama ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Wilayah pengedaran narkobanya di sekitar kampus, khusus kalangan mahasiswa," kata Ucuk kepada wartawan.
Penangkapan yang berlangsung sekira pukul 01.30 Wita ini, dilanjutkan petugas dengan menyisir sejumlah kamar kos mahasiswa di sekitaran Jalan AP Pettarani.
Lokasi-lokasi yang digerebek penyidik berpakaian preman ini, disinyalir sebagai titik beberapa tersangka lainnya untuk melakukan transaksi narkoba. Namun, hingga dua jam penyisiran, polisi tak berhasil menemukan para tersangka lainnya. Kuat dugaan, operasi ini telah tercium oleh para pelaku.
Dari hasil 'nyanyian' tersangka yang dibekuk, barang bukti yang disita petugas berasal dari seorang bandar sabu yang telah lama beroperasi di Makassar. Dari Mr X ini, dari satu paket sabu yang terjual, para pengedar mendapatkan imbalan hingga Rp30 ribu.
"Kita masih dalami terus kasus ini. Utamanya mengejar pemasok barang yang telah kita kantongi identitasnya," beber Ucuk.
Tersangka diketahui bernama Ian (25), warga Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang. Ian diamankan di kamar kosnya tanpa adanya perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu siap edar, peralatan isap narkoba, dua unit ponsel dan beberapa bungkus kosong serbuk haram sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Ucuk Supriadi, mengungkapkan tersangka telah lama menjadi incaran penyidik kepolisian. Pasalnya, sejak setahun terakhir, Ian diketahui sebagai pengedar sabu di kalangan mahasiswa yang bertempat tinggal di sekitaran kampus di Kota Makassar.
"Orang ini sudah sejak lama ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Wilayah pengedaran narkobanya di sekitar kampus, khusus kalangan mahasiswa," kata Ucuk kepada wartawan.
Penangkapan yang berlangsung sekira pukul 01.30 Wita ini, dilanjutkan petugas dengan menyisir sejumlah kamar kos mahasiswa di sekitaran Jalan AP Pettarani.
Lokasi-lokasi yang digerebek penyidik berpakaian preman ini, disinyalir sebagai titik beberapa tersangka lainnya untuk melakukan transaksi narkoba. Namun, hingga dua jam penyisiran, polisi tak berhasil menemukan para tersangka lainnya. Kuat dugaan, operasi ini telah tercium oleh para pelaku.
Dari hasil 'nyanyian' tersangka yang dibekuk, barang bukti yang disita petugas berasal dari seorang bandar sabu yang telah lama beroperasi di Makassar. Dari Mr X ini, dari satu paket sabu yang terjual, para pengedar mendapatkan imbalan hingga Rp30 ribu.
"Kita masih dalami terus kasus ini. Utamanya mengejar pemasok barang yang telah kita kantongi identitasnya," beber Ucuk.
(rsa)