Berkaca dari Giri Indah, Dishub Solo perketat uji kir

Kamis, 22 Agustus 2013 - 17:24 WIB
Berkaca dari Giri Indah,...
Berkaca dari Giri Indah, Dishub Solo perketat uji kir
A A A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Solo (Dishubkominfo) Solo, bakal memperketat uji kelaikan kendaraan atau biasa disebut kir, pada semua kendaraan berbasis publik di semua penjuru Kota Solo.

Hal itu menyusul kecelakaan yang menimpa bus Giri Indah yang menewaskan 20 orang di Cisarua Bogor, Rabu (21/8) kemarin. Dishubkominfo Solo mengaku tidak mau kecolongan dengan adanya kecelakaan yang menimpa bus ataupun kendaraan yang diujikan di Solo.

Kepala Seksi Teknik dan Sarana Prasarana Dishubkominfo Solo, Arif Handoko, menyebutkan pihaknya mengaku tidak akan main-main dalam melakukan uji teknis atau yang disebut kir tersebut.

Ia mengatakan Dishubkominfo Solo, bakal mengikuti regulasi yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai kelaikan kendaraan. Menurutnya dalam regulasi yang ditentukan, setiap kendaraan harus melakukan uji kir sebanyak beberapa tahap.

Untuk tahap pertama, dilakukan pengecekan di seluruh kelengkapan berkendara. Pengecekan itu meliputui rem, ban, knalpot, spion dan perlengkapan standar berkendara yang lainnya. Jika nantinya ditemukan kendaraan yang tidak laik uji, maka kendaraan tersebut harus dibenahi terlebih dahulu di bengkel, untuk kemudian diuji pada tahap kedua.

“Setelah mereka memperbaiki kendaraan mereka, nantinya akan segera kita kaji ulang. Jika masih ditemukan adanya kekurangan dalam keselamatan berkendara tersebut, maka kendaraan itu harus dibenahi sampai betul-betul layak jalan,” ucapnya, kepada wartawan Kamis (22/8) siang.

Arief menambahkan, meskipun uji kir sudah sesuai regulasi dan bahkan diperketat itu tidak menutup kemungkinan kecelakaan itu akan terus terjadi di Jalanan. Sehingga yang terpenting itu adalah kewaspadaan dan kesiapan pengguna kendaraan sebelum dipakai untuk mengangkut penumpang maupun untuk mengangkut barang.

"Kuncinya selain uji kir sesuai ketentuan, kewaspadaan yang utama karena musibah itu bisa menimpa siapa saja," lanjutnya.

Sementara itu, beberapa supir angkutan yang melakukan uji kir di Kantor Dishubkominfo Solo, mengaku setuju dengan aturan ketat yang diambil oleh Dishubkominfo.

Menurut mereka, aturan ketat itu memang sangat berfungsi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan saat mereka berkendara. Sehingga seperti apa aturan itu pastinya memiliki sisi positif bagi pengguna jalan.

“Penentuan aturan itu bukan tanpa alas an. Itu semua sebagai bagian kewaspadaan pemerintah untuk meminimalisasi kecelakaan yang terjadi di Jalan raya,” ucap salah seorang supir ekspedisi ,Suryadi.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1055 seconds (0.1#10.140)