Divonis 3 tahun penjara terdakwa menangis

Rabu, 21 Agustus 2013 - 22:04 WIB
Divonis 3 tahun penjara...
Divonis 3 tahun penjara terdakwa menangis
A A A
Sindonews.com – Terdakwa Dyah Ayu Putri dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Dyah yang merupakan kekasih Pudjo Cahyono ini diadili dalam kasus penyalagunaan narkotika golongan I di Pengadilan Negeri Semarang.

Dyah divonis menggunakan narkotika, karena berdasarkan tes urine pada air seninya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Sementara dakwaan menghalangi proses penyidikan karena menyembunyikan Pudjo Cahyono yang tiada lain pacaranya sendiri

Ketua Majelis Hakim Tjipto Slamet Basuki menganggap Dyah terbukti melakukan dua dakwaan yaitu penyalahgunaan narkoba dan menghalangi proses hukum Pudjo Cahyono, terdakwa lain dalam kasus narkoba.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 138 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 (1) huruf a,” kata Tjipto saat membacakan amar putusannya, Rabu (21/8/2013).

Sebelumnya penuntut umum menuntut kekasih Pudjo Cahyono ini dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta atau setara 1 bulan penjara.

Hal yang memberatkan menurut pertimbangan majelis, terdakwa Dyah tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak narkotika.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa Dyah tak kuasa menahan air matanya. Meski demikian, dia nampak tabah, saat menyalami majelis hakim yang menyidangkan kasusnya.

Diketahui, terdakwa Pudjo Cahyono saat akan diserahkan ke penyidik kejaksaan Negeri pada 19 Maret 2013, berhasil melarikan diri. Dia mengecoh petugas dari Polrestabes yang mengawalnya, dengan melompat dari truk milik Polri tersebut.

Pudjo yang dijerat kasus narkoba ini selama pelariannya, bersembunyi di kos Dyah di Jalan Kaliurang Km 14 Perumahan IDI Pamungkas Nomor 65 RT42 Kelurahan Umbul Martani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta.

Usai persidangan, majelis hakim mempersilahkan terdakwa penuntut umum untuk menentukan sikap. apakah menerima atau banding. “Masih ada tujuh hari untuk menentukan sikap,” kata Tjipto Slamet Basuki.
(lns)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
28 menit yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
3 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
3 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
3 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
4 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved