Divonis 3 tahun penjara terdakwa menangis
A
A
A
Sindonews.com – Terdakwa Dyah Ayu Putri dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Dyah yang merupakan kekasih Pudjo Cahyono ini diadili dalam kasus penyalagunaan narkotika golongan I di Pengadilan Negeri Semarang.
Dyah divonis menggunakan narkotika, karena berdasarkan tes urine pada air seninya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Sementara dakwaan menghalangi proses penyidikan karena menyembunyikan Pudjo Cahyono yang tiada lain pacaranya sendiri
Ketua Majelis Hakim Tjipto Slamet Basuki menganggap Dyah terbukti melakukan dua dakwaan yaitu penyalahgunaan narkoba dan menghalangi proses hukum Pudjo Cahyono, terdakwa lain dalam kasus narkoba.
“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 138 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 (1) huruf a,” kata Tjipto saat membacakan amar putusannya, Rabu (21/8/2013).
Sebelumnya penuntut umum menuntut kekasih Pudjo Cahyono ini dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta atau setara 1 bulan penjara.
Hal yang memberatkan menurut pertimbangan majelis, terdakwa Dyah tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak narkotika.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa Dyah tak kuasa menahan air matanya. Meski demikian, dia nampak tabah, saat menyalami majelis hakim yang menyidangkan kasusnya.
Diketahui, terdakwa Pudjo Cahyono saat akan diserahkan ke penyidik kejaksaan Negeri pada 19 Maret 2013, berhasil melarikan diri. Dia mengecoh petugas dari Polrestabes yang mengawalnya, dengan melompat dari truk milik Polri tersebut.
Pudjo yang dijerat kasus narkoba ini selama pelariannya, bersembunyi di kos Dyah di Jalan Kaliurang Km 14 Perumahan IDI Pamungkas Nomor 65 RT42 Kelurahan Umbul Martani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta.
Usai persidangan, majelis hakim mempersilahkan terdakwa penuntut umum untuk menentukan sikap. apakah menerima atau banding. “Masih ada tujuh hari untuk menentukan sikap,” kata Tjipto Slamet Basuki.
Dyah divonis menggunakan narkotika, karena berdasarkan tes urine pada air seninya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Sementara dakwaan menghalangi proses penyidikan karena menyembunyikan Pudjo Cahyono yang tiada lain pacaranya sendiri
Ketua Majelis Hakim Tjipto Slamet Basuki menganggap Dyah terbukti melakukan dua dakwaan yaitu penyalahgunaan narkoba dan menghalangi proses hukum Pudjo Cahyono, terdakwa lain dalam kasus narkoba.
“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 138 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 (1) huruf a,” kata Tjipto saat membacakan amar putusannya, Rabu (21/8/2013).
Sebelumnya penuntut umum menuntut kekasih Pudjo Cahyono ini dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta atau setara 1 bulan penjara.
Hal yang memberatkan menurut pertimbangan majelis, terdakwa Dyah tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak narkotika.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa Dyah tak kuasa menahan air matanya. Meski demikian, dia nampak tabah, saat menyalami majelis hakim yang menyidangkan kasusnya.
Diketahui, terdakwa Pudjo Cahyono saat akan diserahkan ke penyidik kejaksaan Negeri pada 19 Maret 2013, berhasil melarikan diri. Dia mengecoh petugas dari Polrestabes yang mengawalnya, dengan melompat dari truk milik Polri tersebut.
Pudjo yang dijerat kasus narkoba ini selama pelariannya, bersembunyi di kos Dyah di Jalan Kaliurang Km 14 Perumahan IDI Pamungkas Nomor 65 RT42 Kelurahan Umbul Martani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta.
Usai persidangan, majelis hakim mempersilahkan terdakwa penuntut umum untuk menentukan sikap. apakah menerima atau banding. “Masih ada tujuh hari untuk menentukan sikap,” kata Tjipto Slamet Basuki.
(lns)