Rektor Unsoed ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Adanya kabar penahanan Rektor Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Edy Yuwono, hingga siang tadi beredar luas di kalangan awak media di Semarang. Edy dikabarkan ditahan di LP Purwokerto Rabu (21/8/2013).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahan tersebut. “Benar ada tiga orang yang ditahan,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh, selain Rektor Edy, ada dua orang tersangka yang ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto. Mereka antara lain, Pembantu Rektor IV Unsoed, Budi Rustomo, dan Kepala Unit Percetakan Unsoed, Winarto Hadi.
Edy yang kini berstatus tersangka, tersandung kasus dugaan korupsi dana bantuan layanan umum (BLU) Unsoed Purwokerto. Proyek ini dikerjakan atas kerja sama dengan PT Aneka Tambang, dengan nilai kontrak Rp5, 8 miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk program rehabilitasi lahan bekas tambang pasir. Lokasi proyek di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.
Hasil investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng menemukan kerugian negara sekira Rp2 miliar.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Purwokerto menetapkan tiga orang tersangka, Rektor Unsoed, Edi Yuwono, Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan, Winarto Hadi dan Asisten Manager PT Antam Suatmadji.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahan tersebut. “Benar ada tiga orang yang ditahan,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh, selain Rektor Edy, ada dua orang tersangka yang ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto. Mereka antara lain, Pembantu Rektor IV Unsoed, Budi Rustomo, dan Kepala Unit Percetakan Unsoed, Winarto Hadi.
Edy yang kini berstatus tersangka, tersandung kasus dugaan korupsi dana bantuan layanan umum (BLU) Unsoed Purwokerto. Proyek ini dikerjakan atas kerja sama dengan PT Aneka Tambang, dengan nilai kontrak Rp5, 8 miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk program rehabilitasi lahan bekas tambang pasir. Lokasi proyek di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.
Hasil investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng menemukan kerugian negara sekira Rp2 miliar.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Purwokerto menetapkan tiga orang tersangka, Rektor Unsoed, Edi Yuwono, Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan, Winarto Hadi dan Asisten Manager PT Antam Suatmadji.
(rsa)