Duo pencuri 36 motor diringkus polisi

Rabu, 21 Agustus 2013 - 17:52 WIB
Duo pencuri 36 motor...
Duo pencuri 36 motor diringkus polisi
A A A
Sindonews.com - Duo pencuri motor yang sudah beraksi di 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menggondol sedikitnya 36 sepeda motor ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang. Satu pelaku dihadiahi timah panas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Masing – masing tersangka; Imam Safii (25) dan T (16). Keduanya warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Safii adalah tersangka yang ditembak kakinya oleh petugas.

Penyidikan sementara petugas, aksi – aksi pencurian mereka dilakukan di Kota Semarang. Pada satu hari, mereka bisa beraksi di tujuh TKP. Total 27 TKP itu terhitung sejak empat bulan lalu mereka beraksi.

Dari dua tersangka itu, tersangka T yang ditangkap lebih dulu di daerah Sompok Semarang pada Sabtu (17/8) sekira pukul 16.00 WIB. Setelah T ditangkap, petugas berhasil menangkap Imam di Jalan Dr Sutomo Semarang.

Imam yang merupakan residivis kasus serupa sempat melawan. Seorang petugas Reserse Mobil Polrestabes Semarang terluka akibat terseret sepeda motor yang dibawa tersangka saat hendak dihentikan di kawasan Taman KB Semarang.

Mereka mengakui, pernah mencuri Honda Vario di Jalan Tusam Timur 37, Banyumanik, mencuri Kawasaki Ninja di Tembalang dan Wonodri Semarang hingga Simpanglima Semarang, mencuri Honda CBR 150 di belakang Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.

Mereka juga mencuri empat Yamaha Vixion di Peterongan Semarang, tujuh Honda Mega Pro di Pasar Barito Semarang, lima Suzuki Satria FU di Kelurahan Gemah, Gayamsari dan tujuh motor CBR di beberapa Warung Tegal di dekat kawasan Wonderia Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Elan Subilan mengatakan dua tersangka ini sudah lama menjadi buruan petugas. Mereka bisa mengumpulkan uang hingga Rp100juta dari aksi – aksinya.

“Setiap bulan penghasilan mereka dari mencuri bisa Rp10juta per orang. Usai menjual motor curian, mereka bagi dua hasilnya,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (21/8/2013).

Setiap aksinya, kata dia, para tersangka membekali diri dengan senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik bajunya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.

“Nantinya akan dibuat 27 berkas sesuai TKPnya. Kami masih kembangkan penyidikan, termasuk ke mana motor – motor itu dijual,” tambahnya.

Tersangka Imam mengatakan bersama T biasa beraksi siang hari. Imam mengaku eksekutor sedangkan T hanya bertugas menunggu di atas motor usai berputar – putar mencari calon korbannya.

“Terakhir beraksi di Lempongsari Timur pada Sabtu (17/8), mencuri Honda Vario,” akunya.

Imam mengaku, setelah berhasil mencuri motor-motor tersebut langsung dijual pada seorang penadah di daerah Randublatung, Blora.

“Saya jual ke Siswo Udel di Blora, harganya Rp2,4 juta sampai Rp4 juta, lalu hasilnya baru saya bagi dua,” papar bapak beranak satu tersebut.

Sementara T mengaku sebagai eksekutor ia hanya membutuhkan sebuah kunci leter T yang dapat digunakan pada semua jenis motor.

“Waktu 3 menit saja sudah cukup untuk mengambil satu motor,” kata remaja lulusan SMP itu.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6898 seconds (0.1#10.140)