Buntut sweeping, ketua ormas balik laporkan penjual miras

Rabu, 21 Agustus 2013 - 16:11 WIB
Buntut sweeping, ketua...
Buntut sweeping, ketua ormas balik laporkan penjual miras
A A A
Sindonews.com - Ketua Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (GAPAS) Cirebon, Andi Mulya, berencana melaporkan balik penjual miras, ST (73), kepada polisi dalam waktu dekat.

ST dinilai telah memfitnah dirinya dengan membuat laporan polisi atas tuduhan perbuatan tak menyenangkan dan penganiayaan ringan. Dia membantah telah melakukan kekerasan terhadap ST saat sweeping yang digelarnya, Rabu (14/8) lalu.

"Saya akan laporkan balik penjual minuman keras (miras) itu (ST) kepada polisi karena sudah memfitnah. Saat sweeping tidak ada pemukulan, hanya mendorong kepala dan menyentuh bagian pipi saja," kata dia yang juga koordinator Aliansi Masyarakat Amar Ma'ruf Nahi Munkar (Almanar) Cirebon itu, Rabu (21/8/2013).

Dia mengaku, dorongan ke atas kepala dan sentuhan pada pipi ST terpaksa dilakukan karena penjual miras tersebut tak mau menunjukkan miras yang dia sembunyikan ketika sweeping berlangsung. Bahkan, Andi yang sempat menuangkan miras ke atas tubuh ST meyakinkan hanya setengah isi botol saja yang dia tumpahkan. Sisa itupun dia tuangkannya ke tanah.

Dia menilai, pemilik warung telah berlaku keras kepala karena sebelumnya pernah berjanji tidak akan menjual miras lagi. Namun saat didatangi, pihaknya masih menemukan miras, bahkan setelah didatangi tiga kali sebelum sweeping digelar.

Akibat laporan ST ke polisi sendiri, dirinya kini harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota. Di sisi lain dia pun berjanji tidak akan melakukan penyerangan ke lokasi penjualan miras di RW 04/RT 03, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, sebagai buntut pelaporan ST.

Beredar kabar, kejadian itu membuat ormas akan melakukan aksi balas terhadap warga. Beruntung, tidak terjadi apapun.

Kapolsek Cirebon Kota Selatan Timur, Kompol Sutisna mengatakan, sempat menempatkan personel polisi maupun Satpol PP di wilayah tersebut sebagai bentuk antisipasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Dony Satria Wicaksono membenarkan adanya pemeriksaan Andi Mulya terkait pelaporan penjual miras. Setidaknya sejauh ini sudah tiga saksi yang dimintai keterangan. Bila terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan ringan, Andi Mulya dijerat Pasal 335 Jo Pasal 352 KUHPidana ancaman maksimal setahun penjara.

"Tapi kalau ancamannya di bawah lima tahun, tidak bisa ditahan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Andi Mulya dilaporkan miras, ST (73), ke Polres Cirebon Kota atas perbuatan tidak menyenangkan saat sweeping miras di warung ST, Rabu (14/8).

Dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Andi Mulya berawal ketika dia dan sejumlah anggotanya mendatangi warung milik pasangan suami istri AY dan ST.

Saat sampai, Andi Mulya dan kelompoknya langsung meminta AY dan ST menunjukkan miras yang diduga disembunyikan keduanya di dalam warung tersebut. Dalam sweeping yang dihadiri pula personel Polres Cirebon Kota itu, diduga kesal karena pemilik warung berbelit-belit, salah satu anggota ormas Islam mendorong kepala ST. Barulah ST mau menunjukan miras yang disembunyikan.

Andi Mulya bahkan sempat menumpahkan isi botol miras ke tubuh ST sebelum pergi. Belakangan diketahui, perbuatan ST dan AY yang tak memenuhi janji untuk tak lagi menjual miras, diduga sebagai pemicu aksi sweeping ormas tersebut.

Namun rupanya, perbuatan tersebut tak diterima ST dan AY yang lantas melaporkan Andi Mulya kepada polisi.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7618 seconds (0.1#10.140)