Pemotong alat vital di Pamulang dituntut 7 tahun penjara

Selasa, 20 Agustus 2013 - 18:24 WIB
Pemotong alat vital...
Pemotong alat vital di Pamulang dituntut 7 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh tahun penjara bagi terdakwa pemotong kelamin, Neneng Nurhasanah binti Cakim, (22), warga Jalan Raya Kosambi Cengklong, RT 2/5 Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh keluarga Neneng. Sedangkan pihak korban, Abdul Muhyi (22), warga Depok Jawa Barat, yang kelaminnya dipotong, tidak ada yang menghadiri persidangan.

JPU Sefrudin dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa didakwa pasal berlapis, di antaranya pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, 362 KUHP tentang pencurian dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Terdakwa telah memotong kelamin korban hingga mengalami kecacatan. Selain itu terdakwa mengambil satu unit telepon selular milik korban dan tidak dikembalikan," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (20/8/2013).

Sefrudin menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada 14 Mei 2013. Terdakwa dan korban janjian bertemu di depan warung Universitas Pamulang (Unpam), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sekira pukul 19.00 WIB.

Lalu mereka sempat jalan-jalan ke kawasan Pondok Cabe, Telaga Kahuripan, lalu kembali ke depan warung Universitas Pamulang (Unpam) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.

"Lalu mengeluarkan pisau cutter yang disembunyikan di kaos kakinya dan memotong alat kelamin korban," terangnya.

Pada kesempatan itu, Neneng membantah dakwaan yang dibacakan JPU. Menurutnya, dakwan tersebut tidak benar. Neneng juga akan mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya Daniel Silalahi. "Saya keberatan. Itu tidak benar semua," tukasnya.

Ketua Majelis Hakim mempersilakan terdakwa membuat eksepsi dan memberi waktu hingga satu minggu. Persidangan dilanjutkan pekan depan pada Selasa 27 Agustus 2013.
(mhd)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Berita Terkini
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
27 menit yang lalu
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
2 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
5 jam yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
7 jam yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
7 jam yang lalu
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
8 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved