DPRD nilai Polda Sumut konyol
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Direktur Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joas Feriko Panjaitan mengatakan, terungkapnya pelanggaran hukum pidana (plat palsu) dan lalu lintas tujuh operator taksi saat Operasi Ketupat Toba 2013, pada 14 Agustus 2013.
”Kita menemukan itu 14 Agustus, setelah dilakukan razia kendaraan. Kami meminta kepada pengusaha operator taksi untuk segera melengkapi persyaratan operasional secepatnya sebelum dilakukan gakkum," ujar Joas, kepada wartawan, Selasa (20/8/2013).
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut Oloan Simbolon menilai, Polda Sumut telah bertindak konyol, karena tidak melakukan penindakan hukum terhadap armada dari tujuh operator taksi tersebut.
“Ini saya pikir sudah konyol ya, masa ada pelanggaran hukum dibiarkan? Bagaimana nanti tanggapan masyarakat kalau ada perlakuan khusus bagi korporasi yang melanggar hukum dengan masyarakat biasa?” terang Oloan.
Menurutnya, Polda Sumut tidak perlu ragu dan menunggu serta mempertimbangkan transportasi akses ke Bandara Kuala Namu itu. Jangan karena pertimbangan konyol seperti itu, Polda Sumut tidak bertindak.
"Banyak kendaraan, banyak transportasi yang memenuhi syarat bisa digunakan. Bahkan becak sekalipun bisa digunakan sebagai transportasi. Jadi kenapa menggunakan yang ilegal? Apalagi plat kendaraannya semua palsu, mau jadi apa negara ini?” ungkapnya.
Dia menyebutkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil Dirlantas Polda Sumut dan Kadishub Sumut untuk segera mendudukkan persoalan tersebut. “Dalam waktu yang sesingkat-singkatnya Komisi A DPRD Sumut akan memanggil Dishub Sumut dan Ditlantas Polda Sumut. Ini tidak bisa dibiarkan,” sebutnya.
”Kita menemukan itu 14 Agustus, setelah dilakukan razia kendaraan. Kami meminta kepada pengusaha operator taksi untuk segera melengkapi persyaratan operasional secepatnya sebelum dilakukan gakkum," ujar Joas, kepada wartawan, Selasa (20/8/2013).
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut Oloan Simbolon menilai, Polda Sumut telah bertindak konyol, karena tidak melakukan penindakan hukum terhadap armada dari tujuh operator taksi tersebut.
“Ini saya pikir sudah konyol ya, masa ada pelanggaran hukum dibiarkan? Bagaimana nanti tanggapan masyarakat kalau ada perlakuan khusus bagi korporasi yang melanggar hukum dengan masyarakat biasa?” terang Oloan.
Menurutnya, Polda Sumut tidak perlu ragu dan menunggu serta mempertimbangkan transportasi akses ke Bandara Kuala Namu itu. Jangan karena pertimbangan konyol seperti itu, Polda Sumut tidak bertindak.
"Banyak kendaraan, banyak transportasi yang memenuhi syarat bisa digunakan. Bahkan becak sekalipun bisa digunakan sebagai transportasi. Jadi kenapa menggunakan yang ilegal? Apalagi plat kendaraannya semua palsu, mau jadi apa negara ini?” ungkapnya.
Dia menyebutkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil Dirlantas Polda Sumut dan Kadishub Sumut untuk segera mendudukkan persoalan tersebut. “Dalam waktu yang sesingkat-singkatnya Komisi A DPRD Sumut akan memanggil Dishub Sumut dan Ditlantas Polda Sumut. Ini tidak bisa dibiarkan,” sebutnya.
(san)