BPD DIY digugat mantan Direktur Pemasaran Rp3,6 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Direktur Pemasaran BPD DIY Sulcha Prihasti mengunggat BPD DIY Rp3,6 miliar karena tidak memberikan uang jasa pengabdian dan penghargaan masa pepanjangan kerja setelah dirinya pensiun.
Bank tersebut dengan alasan takut menyalahi aturan hanya memberikan uang pensiun.
Sulcha Prishasti sebagai direktur pemasaran BPD DIY pensiun pada bulan April 2007, namun diperpanjang hingga September 2009.
Perpanjangan ini berdasarkan keputusan gubernur DIY No 70/Kep/2007 tanggal 20 April 2007 dan No 186/Kep/2008 tanggal 2008 dan untuk penghentiannya berdasarkan keputusan gubernur DIY No 162/Kep/2009 tanggal 4 September. Dari keputusan ini, masa tugas perpanjangan Sulcha Prishasti selama 28 bulan.
Hanya saja setelah masa perpanjangannya berakhir Sulcha Prishasti tidak mendapatkan haknya, yaitu uang jasa pengabdian dan penghargaan untuk masa perpanjangan kerja tersebut. sebagaimana yang diatur dalam keputusan gubernur DIY No 123/2000 dan keputusan menteri dalam negeri No 58/1999 yang mengatur tentang hal tersebut.
Berdasarkan perhitungan, Sulcha mengalami kerugian Rp3,6 miliar, yang terdiri dai kerugian materiil Rp2,6 juta dan immaterial Rp1 miliar. Sehingga untuk menuntut hak-haknya tersebut, Sulcha mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Yogyakarta.
“Atas dasar itu, maka klien kami berupaya meminta hak-hak tersebut, namun hingga kini belum juga ada tanggapan dari BPD DIY,” kata kuasa hukum Sulcha Prishasti Zulfikri Sofyan saat menggelar jumpa pers di Lecker Resto Jl Cokroaminoto, Yogyakarta, Senin (19/8/2013)
Zulkifri menjelaskan BPD DIY tidak mau memenuhi tuntutan Sulcha Prishasti karena untuk memenuhi tuntutan itu, perlu perlu payung hukum. Sebab bila tidak ada payung hukumnya, khawatir jika membayar akan menyalahi aturan. Karena itu, agar terhindar dari pidana korupsi bank tersebut tidak mau membayarnya.
“Sikap BPD DIY ini jelas hanya mengada-ada sebab, untuk membayar sudah ada payung hukumnya,” terangnya.
Zulkifikri mengatakan sikap tersebut menunjukkan BPD DIY tidak memiliki itikad baik untuk menyelasaikan permasalahan ini. Termasuk atas putusan pengadilan tinggi (PT) Yogyakarta yang memerintahkan PN Yogyakarta segera membuka dan menindaklanjuti kasus tersebut BPD DIY malah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Ini membuktikan BPD DIY hanya ingin mengulur-ulur waktu saja,” tandasnya.
Zulfikri menegaskan atas sikap BPD DIY ini, selain akan mendesak PN Yogyakarta segera memeriksa pokok perkara gugatan kliennya, juga akan menyurati gubernur DIY selaku pengawas dan pemilik saham mayoritas untuk dapat bertemu dan menjelaskan secara langsung.
Direktur Umum BPD DIY Priyono belum dapat memberikan keterangan secara detail soal gugatan tersebut. Selain untuk subtansi materi sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya, sekarang untuk permasalahan tersebut juga sedang dalam proses hukum. Namun begitu, BPD DIY tetap taat pada hukum dan akan melaksanakannya.
“Jika nanti pengadilan memutuskan membayar maka kami akan membayar, namun jika tidak kami juga akan mematuhinya,” akunya.
Priyono menambahkan untuk masalah ini, BPD DIY memang bersikap hati-hati. Sikap ini dilakukan agar dalam bertindak sesuai dengan koridor, sehingga terhindar dari tindak pidana. Namun begitu, BPD DIY tetap menghargai apa yang telah dilakukan pengungat. Sebab itu memang haknya.
Bank tersebut dengan alasan takut menyalahi aturan hanya memberikan uang pensiun.
Sulcha Prishasti sebagai direktur pemasaran BPD DIY pensiun pada bulan April 2007, namun diperpanjang hingga September 2009.
Perpanjangan ini berdasarkan keputusan gubernur DIY No 70/Kep/2007 tanggal 20 April 2007 dan No 186/Kep/2008 tanggal 2008 dan untuk penghentiannya berdasarkan keputusan gubernur DIY No 162/Kep/2009 tanggal 4 September. Dari keputusan ini, masa tugas perpanjangan Sulcha Prishasti selama 28 bulan.
Hanya saja setelah masa perpanjangannya berakhir Sulcha Prishasti tidak mendapatkan haknya, yaitu uang jasa pengabdian dan penghargaan untuk masa perpanjangan kerja tersebut. sebagaimana yang diatur dalam keputusan gubernur DIY No 123/2000 dan keputusan menteri dalam negeri No 58/1999 yang mengatur tentang hal tersebut.
Berdasarkan perhitungan, Sulcha mengalami kerugian Rp3,6 miliar, yang terdiri dai kerugian materiil Rp2,6 juta dan immaterial Rp1 miliar. Sehingga untuk menuntut hak-haknya tersebut, Sulcha mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Yogyakarta.
“Atas dasar itu, maka klien kami berupaya meminta hak-hak tersebut, namun hingga kini belum juga ada tanggapan dari BPD DIY,” kata kuasa hukum Sulcha Prishasti Zulfikri Sofyan saat menggelar jumpa pers di Lecker Resto Jl Cokroaminoto, Yogyakarta, Senin (19/8/2013)
Zulkifri menjelaskan BPD DIY tidak mau memenuhi tuntutan Sulcha Prishasti karena untuk memenuhi tuntutan itu, perlu perlu payung hukum. Sebab bila tidak ada payung hukumnya, khawatir jika membayar akan menyalahi aturan. Karena itu, agar terhindar dari pidana korupsi bank tersebut tidak mau membayarnya.
“Sikap BPD DIY ini jelas hanya mengada-ada sebab, untuk membayar sudah ada payung hukumnya,” terangnya.
Zulkifikri mengatakan sikap tersebut menunjukkan BPD DIY tidak memiliki itikad baik untuk menyelasaikan permasalahan ini. Termasuk atas putusan pengadilan tinggi (PT) Yogyakarta yang memerintahkan PN Yogyakarta segera membuka dan menindaklanjuti kasus tersebut BPD DIY malah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Ini membuktikan BPD DIY hanya ingin mengulur-ulur waktu saja,” tandasnya.
Zulfikri menegaskan atas sikap BPD DIY ini, selain akan mendesak PN Yogyakarta segera memeriksa pokok perkara gugatan kliennya, juga akan menyurati gubernur DIY selaku pengawas dan pemilik saham mayoritas untuk dapat bertemu dan menjelaskan secara langsung.
Direktur Umum BPD DIY Priyono belum dapat memberikan keterangan secara detail soal gugatan tersebut. Selain untuk subtansi materi sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya, sekarang untuk permasalahan tersebut juga sedang dalam proses hukum. Namun begitu, BPD DIY tetap taat pada hukum dan akan melaksanakannya.
“Jika nanti pengadilan memutuskan membayar maka kami akan membayar, namun jika tidak kami juga akan mematuhinya,” akunya.
Priyono menambahkan untuk masalah ini, BPD DIY memang bersikap hati-hati. Sikap ini dilakukan agar dalam bertindak sesuai dengan koridor, sehingga terhindar dari tindak pidana. Namun begitu, BPD DIY tetap menghargai apa yang telah dilakukan pengungat. Sebab itu memang haknya.
(lns)