Blokir jalan, pendukung Kopassus dukung pembantaian di Cebongan
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 35 elemen masyarakat di Yogyakarta, yang mengatasnamakan dirinya Kawula Ngayogyakarta Hadiningrat, menggelar aksi unjuk rasa, di depan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Dalam aksinya, mereka mendukung 12 terdakwa, anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang melakukan penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan.
"Cabut hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik," teriak Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika dan Psikotropika (Granat) DIY Ryan H Nugroho, dalam orasinya, Senin (19/8/2013).
Ditambahkan dia, pembantaian terhadap empat korban Ucok, di Lapas IIB Cebongan, membuatnya senang. "Mereka itu sindikat narkoba. Kami berjuang untuk masyarakat," terangnya.
Dalam aksinya, massa Kawula Ngayogyakarta Hadiningrat memblokir jalan di depan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Aksi blokir jalan itu, mereka lakukan hingga sidang selesai.
Sidang lanjutan kasus Cebongan, rencananya akan digelar mulai pukul 13.00 WIB. Sidang dilakukan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jalan Ring Road Timur, Banguntapan, Bantul. Agendanya berupa replik (tanggapan Otmil menganai pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa).
Dalam aksinya, mereka mendukung 12 terdakwa, anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang melakukan penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan.
"Cabut hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik," teriak Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika dan Psikotropika (Granat) DIY Ryan H Nugroho, dalam orasinya, Senin (19/8/2013).
Ditambahkan dia, pembantaian terhadap empat korban Ucok, di Lapas IIB Cebongan, membuatnya senang. "Mereka itu sindikat narkoba. Kami berjuang untuk masyarakat," terangnya.
Dalam aksinya, massa Kawula Ngayogyakarta Hadiningrat memblokir jalan di depan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Aksi blokir jalan itu, mereka lakukan hingga sidang selesai.
Sidang lanjutan kasus Cebongan, rencananya akan digelar mulai pukul 13.00 WIB. Sidang dilakukan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jalan Ring Road Timur, Banguntapan, Bantul. Agendanya berupa replik (tanggapan Otmil menganai pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa).
(san)