Pelaku penggelapan mobil rental di Malang tertangkap
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resor Malang Kota berhasil menangkap pelaku penggelapan 23 mobil rental waktu puasa dan Lebaran. Dalam aksinya, tersangka yang berinisial LAS ini hanya bermodalkan kepercayaan dari korban, sebelum meminjam mobil dalam jumlah banyak.
Menurut Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Arif Kristanto, tersangka terlebih dulu meminjam mobil kepada korban dan membayar tepat waktu sesuai kesepakatan beberapa kali. "Ini untuk menanam kepercayaan kepada korban," katanya, Jumat (16/8/2013).
LAS diduga menggelapkan 23 unit mobil sejak April 2013 hingga Agustus 2013. Saat ini, polisi baru berhasil menyita 18 unit mobil berjenis MPV seperti Xevia, Avanza, Grand Livina, Kijang Inova, Terios, Grand Max dan juga Splash. Mobil-mobil itu, kini terparkir di halaman belakang Polres.
"Mobil-mobil itu dimiliki sekitar 7 rental, dengan lokasi di Malang Raya dan Surabaya. Mobil yang disewa tersangka sebagian digadaikan dengan bilangan antara Rp20 juta hingga Rp25 juta," terangnya.
Selain digadaikan, mobil-mobil itu juga ada yang disewakan kembali kepada konsumen lain dengan tarif mulai Rp1,7 juta hingga Rp2 juta dalam satu minggu.
Kasus ini terungkap setelah korban yang bernama Rully, warga Perum Bukit Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang, melaporkan tersangka lantaran terus menunggak uang sewa dan tak bisa mengembalikan mobil yang disewa. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp2,4 miliar sejak April hingga Agustus.
Selain tersangka, Polisi juga memeriksa lima sopir mobil yang saat ini berstatus sebagai saksi. Polisi juga mengembangkan kasus untuk menciduk pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari komplotan LAS.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal penggelapan 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Arif Kristanto, tersangka terlebih dulu meminjam mobil kepada korban dan membayar tepat waktu sesuai kesepakatan beberapa kali. "Ini untuk menanam kepercayaan kepada korban," katanya, Jumat (16/8/2013).
LAS diduga menggelapkan 23 unit mobil sejak April 2013 hingga Agustus 2013. Saat ini, polisi baru berhasil menyita 18 unit mobil berjenis MPV seperti Xevia, Avanza, Grand Livina, Kijang Inova, Terios, Grand Max dan juga Splash. Mobil-mobil itu, kini terparkir di halaman belakang Polres.
"Mobil-mobil itu dimiliki sekitar 7 rental, dengan lokasi di Malang Raya dan Surabaya. Mobil yang disewa tersangka sebagian digadaikan dengan bilangan antara Rp20 juta hingga Rp25 juta," terangnya.
Selain digadaikan, mobil-mobil itu juga ada yang disewakan kembali kepada konsumen lain dengan tarif mulai Rp1,7 juta hingga Rp2 juta dalam satu minggu.
Kasus ini terungkap setelah korban yang bernama Rully, warga Perum Bukit Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang, melaporkan tersangka lantaran terus menunggak uang sewa dan tak bisa mengembalikan mobil yang disewa. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp2,4 miliar sejak April hingga Agustus.
Selain tersangka, Polisi juga memeriksa lima sopir mobil yang saat ini berstatus sebagai saksi. Polisi juga mengembangkan kasus untuk menciduk pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari komplotan LAS.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal penggelapan 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
(san)