Sembunyi di Bali, Paulus Kefi tertangkap
A
A
A
Sindonews.com - Tim Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Timur Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap Paulus Kefi, seorang terpidana dalam perkara illegal logging asal Kefamenanu, di Denpasar, Bali.
Terpidana Paulus Kefi, sebelumnya sudah dipanggil Kejaksaan negeri Kefamenanu untuk melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung. Namun yang bersangkutan malah menghilang dari Kota Kefamenanu.
Saat dipanggil untuk menjalani putusan, yang menghadap kejaksaan malah istrinya yang datang dengan membawa surat keterangan bahwa suaminya tidak lagi berdomisili di tempat asalnya.
"Atas informasi, kami coba melacak keberadaan terpidana PK di denpasar. Setelah melakukan pencarian yang bersangkutan akhirnya berhasil kita tangkap di Alun-alun Puputan Denpasar, sekira pukul 13.00 wita," ujar Kajari Kefamenanu Dedie Tri Haryadi, kepada wartawan, Rabu (14/8/2013).
Dedie menjelaskan, saat ditangkap yang bersangkutan sedang santai. Dia hanya mengenakan celana pendek berwarna coklat, dan rompi sedang bersama putranya dan tidak melakukan perlawanan.
Dia menambahkan, terpidana PK selama 3 pekan di Denpasar sering berpindah hotel, sehingga hampir tidak bisa dilacak keberadaannya oleh tim kejaksaan yang dipimpin langsug Kajari Kefamenanu, bersama Kasie Intel dan Kasie Pidum.
"Saat ini yang bersangkutan kita bawa ke Kejaksaan Tinggi Denpasar. Sesuai rencana, esok kita akan membawa terpidana kembali ke Kefamenanu untuk menjalani putusan MA," jelas Dedie.
Dedie menyebutkan, awal perkara terpidana itu dalam perkara illegal logging pada tahun 2006. Saat itu, PK diputus bersalah dan harus menjalani masa tahanan selama 1 tahun 4 bulan.
Namun PK melakukan banding hingga tingkatan kasasi. Pada tahun 2009, MA menolak kasasi terpidana dan yang bersangkutan harus menjalani putusan tersebut.
Terpidana Paulus Kefi, sebelumnya sudah dipanggil Kejaksaan negeri Kefamenanu untuk melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung. Namun yang bersangkutan malah menghilang dari Kota Kefamenanu.
Saat dipanggil untuk menjalani putusan, yang menghadap kejaksaan malah istrinya yang datang dengan membawa surat keterangan bahwa suaminya tidak lagi berdomisili di tempat asalnya.
"Atas informasi, kami coba melacak keberadaan terpidana PK di denpasar. Setelah melakukan pencarian yang bersangkutan akhirnya berhasil kita tangkap di Alun-alun Puputan Denpasar, sekira pukul 13.00 wita," ujar Kajari Kefamenanu Dedie Tri Haryadi, kepada wartawan, Rabu (14/8/2013).
Dedie menjelaskan, saat ditangkap yang bersangkutan sedang santai. Dia hanya mengenakan celana pendek berwarna coklat, dan rompi sedang bersama putranya dan tidak melakukan perlawanan.
Dia menambahkan, terpidana PK selama 3 pekan di Denpasar sering berpindah hotel, sehingga hampir tidak bisa dilacak keberadaannya oleh tim kejaksaan yang dipimpin langsug Kajari Kefamenanu, bersama Kasie Intel dan Kasie Pidum.
"Saat ini yang bersangkutan kita bawa ke Kejaksaan Tinggi Denpasar. Sesuai rencana, esok kita akan membawa terpidana kembali ke Kefamenanu untuk menjalani putusan MA," jelas Dedie.
Dedie menyebutkan, awal perkara terpidana itu dalam perkara illegal logging pada tahun 2006. Saat itu, PK diputus bersalah dan harus menjalani masa tahanan selama 1 tahun 4 bulan.
Namun PK melakukan banding hingga tingkatan kasasi. Pada tahun 2009, MA menolak kasasi terpidana dan yang bersangkutan harus menjalani putusan tersebut.
(san)