Polda benarkan surat panggilan Wali Kota Makassar

Selasa, 13 Agustus 2013 - 15:15 WIB
Polda benarkan surat...
Polda benarkan surat panggilan Wali Kota Makassar
A A A
Sindonews.com - Setelah ramai diberitakan di media, Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar akhirnya mengakui adanya surat pemanggilan yang dilayangkan kepada Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan itu dilayangkan sejak tanggal 16 Juli 2013 lalu.

Namun, yang bersangkutan hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda, terkait dugaan kasus korupsi di tubuh Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Makassar.

"Saya pikir wajar saja kalau penyidik memanggil seseorang yang dibutuhkan untuk didengarkan keterangannya. Tapi sampai sekarang info dari penyidik, belum ada pemeriksaan," kata Endi, Selasa (13/8/2013).

Sebelumnya, Endi merasa sangsi jika dua buah surat pemanggilan pemeriksaan Ilham Arief Sirajuddin yang beredar di dunia maya adalah surat dari penyidik Ditreskrimsus Polda.

Surat yang pertama ditujukan kepada Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, yang diminta memberikan izin kepada Polda untuk memeriksa Wali Kota Makassar.

Sedangkan surat yang kedua ditujukan kepada Ilham Arief Sirajuddin yang diminta menghadap ke penyidik Ditreskrimsus untuk dimintai keterangannya perihal kasus RPH Makassar.

Kedua surat ini ditandatangani langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sulselbar Kombes Pol Pietrus Waine.

Sumber di penyidik Ditreskrimsus Polda juga membenarkan perihal surat tersebut. "Itu sudah kita kirim sebulan lalu. Tapi saya tidak bisa komentar, silahkan ke Kabid Humas," ujar perwira menengah Polda ini.

Diketahui, dalam kasus ini Polda telah menetapkan Direktur Utama PD RPH Makassar, Sudirman Lannurung, sebagai tersangka terkait dengan proyek perbaikan kandang dan pengembangan usaha tahun 2006, 2009 dan 2010.

Total dana dari proyek itu mencapai Rp2,25 Miliar. Dana yang bersumber dari pemerintah Kota Makassar itu diketahui dicairkan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Makassar. Akibatnya, penyidik Direskrimsus Polda Sulsel menemukan kerugian negara senilai Rp1,3 Miliar.

Meski sudah menyandang status tersangka setahun lalu, Sudirman Lannurung hingga kini belum menjalani penahanan di Mapolda Sulselbar.

Begitu pun dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), hingga sekarang belum juga dikirim penyidik Ditreskrimsus Polda ke Kejati Sulselbar.

Saat dikonfirmasi, Endi mengaku belum mengetahui hal tersebut. "Nanti saya konfirmasih dulu ke penyidiknya yah," ujarnya.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved