Polda benarkan surat panggilan Wali Kota Makassar
A
A
A
Sindonews.com - Setelah ramai diberitakan di media, Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar akhirnya mengakui adanya surat pemanggilan yang dilayangkan kepada Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan itu dilayangkan sejak tanggal 16 Juli 2013 lalu.
Namun, yang bersangkutan hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda, terkait dugaan kasus korupsi di tubuh Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Makassar.
"Saya pikir wajar saja kalau penyidik memanggil seseorang yang dibutuhkan untuk didengarkan keterangannya. Tapi sampai sekarang info dari penyidik, belum ada pemeriksaan," kata Endi, Selasa (13/8/2013).
Sebelumnya, Endi merasa sangsi jika dua buah surat pemanggilan pemeriksaan Ilham Arief Sirajuddin yang beredar di dunia maya adalah surat dari penyidik Ditreskrimsus Polda.
Surat yang pertama ditujukan kepada Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, yang diminta memberikan izin kepada Polda untuk memeriksa Wali Kota Makassar.
Sedangkan surat yang kedua ditujukan kepada Ilham Arief Sirajuddin yang diminta menghadap ke penyidik Ditreskrimsus untuk dimintai keterangannya perihal kasus RPH Makassar.
Kedua surat ini ditandatangani langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sulselbar Kombes Pol Pietrus Waine.
Sumber di penyidik Ditreskrimsus Polda juga membenarkan perihal surat tersebut. "Itu sudah kita kirim sebulan lalu. Tapi saya tidak bisa komentar, silahkan ke Kabid Humas," ujar perwira menengah Polda ini.
Diketahui, dalam kasus ini Polda telah menetapkan Direktur Utama PD RPH Makassar, Sudirman Lannurung, sebagai tersangka terkait dengan proyek perbaikan kandang dan pengembangan usaha tahun 2006, 2009 dan 2010.
Total dana dari proyek itu mencapai Rp2,25 Miliar. Dana yang bersumber dari pemerintah Kota Makassar itu diketahui dicairkan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Makassar. Akibatnya, penyidik Direskrimsus Polda Sulsel menemukan kerugian negara senilai Rp1,3 Miliar.
Meski sudah menyandang status tersangka setahun lalu, Sudirman Lannurung hingga kini belum menjalani penahanan di Mapolda Sulselbar.
Begitu pun dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), hingga sekarang belum juga dikirim penyidik Ditreskrimsus Polda ke Kejati Sulselbar.
Saat dikonfirmasi, Endi mengaku belum mengetahui hal tersebut. "Nanti saya konfirmasih dulu ke penyidiknya yah," ujarnya.
Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan itu dilayangkan sejak tanggal 16 Juli 2013 lalu.
Namun, yang bersangkutan hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda, terkait dugaan kasus korupsi di tubuh Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Makassar.
"Saya pikir wajar saja kalau penyidik memanggil seseorang yang dibutuhkan untuk didengarkan keterangannya. Tapi sampai sekarang info dari penyidik, belum ada pemeriksaan," kata Endi, Selasa (13/8/2013).
Sebelumnya, Endi merasa sangsi jika dua buah surat pemanggilan pemeriksaan Ilham Arief Sirajuddin yang beredar di dunia maya adalah surat dari penyidik Ditreskrimsus Polda.
Surat yang pertama ditujukan kepada Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, yang diminta memberikan izin kepada Polda untuk memeriksa Wali Kota Makassar.
Sedangkan surat yang kedua ditujukan kepada Ilham Arief Sirajuddin yang diminta menghadap ke penyidik Ditreskrimsus untuk dimintai keterangannya perihal kasus RPH Makassar.
Kedua surat ini ditandatangani langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sulselbar Kombes Pol Pietrus Waine.
Sumber di penyidik Ditreskrimsus Polda juga membenarkan perihal surat tersebut. "Itu sudah kita kirim sebulan lalu. Tapi saya tidak bisa komentar, silahkan ke Kabid Humas," ujar perwira menengah Polda ini.
Diketahui, dalam kasus ini Polda telah menetapkan Direktur Utama PD RPH Makassar, Sudirman Lannurung, sebagai tersangka terkait dengan proyek perbaikan kandang dan pengembangan usaha tahun 2006, 2009 dan 2010.
Total dana dari proyek itu mencapai Rp2,25 Miliar. Dana yang bersumber dari pemerintah Kota Makassar itu diketahui dicairkan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Makassar. Akibatnya, penyidik Direskrimsus Polda Sulsel menemukan kerugian negara senilai Rp1,3 Miliar.
Meski sudah menyandang status tersangka setahun lalu, Sudirman Lannurung hingga kini belum menjalani penahanan di Mapolda Sulselbar.
Begitu pun dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), hingga sekarang belum juga dikirim penyidik Ditreskrimsus Polda ke Kejati Sulselbar.
Saat dikonfirmasi, Endi mengaku belum mengetahui hal tersebut. "Nanti saya konfirmasih dulu ke penyidiknya yah," ujarnya.
(rsa)