Surat panggilan Wali Kota Makassar oleh Polda beredar

Senin, 12 Agustus 2013 - 15:40 WIB
Surat panggilan Wali...
Surat panggilan Wali Kota Makassar oleh Polda beredar
A A A
Sindonews.com - Diam-diam penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulselbar telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Wali Kota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin.

Bahkan, surat pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan sejak 19 Juli 2013 ini, terkait kasus Rumah Pemotongan Hewan (RPH) tahun anggaran 2006-2010 tersebut, telah beredar luas di dunia maya.

Dalam surat itu, Polda Sulselbar meminta izin kepada Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, untuk memeriksa Ilham Arif Sirajuddin dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Namun, Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, segera menampik surat pemanggilan terhadap wali kota Makassar itu.

"Saya sudah hubungi penyidiknya, tak pernah ada surat seperti itu yang keluar," katanya, Senin (12/8/2013).

Dalam surat bernomor B/372/VII/2013/Ditreskrimsus yang banyak beredar di dunia maya, seperti twitter, facebook, serta blackberry massenger (BBM) tersebut, ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda, Kombes Pol Pietrus Waine.

"Saya sudah lihat surat yang beredar di dunia maya itu. Tapi sekali lagi, tak pernah ada surat seperti itu yang keluar dari Ditreskrimsus," dalihnya.

Menurutnya, penyidik pun mulai menelusuri dugaan dipalsukannya tanda tangan serta kop surat dari Ditreskrimsus Polda.

"Kita telusuri ke sana, jangan sampai surat yang beredar itu palsu," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Ditkreskrimsus Polda, Kombes Pol Pietrus Waine, yang coba dikonfirmasi, belum bisa dihubungi terkait beredarnya surat pemanggilan tersebut.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Simon Lopang, yang dihubungi, membenarkan perihal surat pemanggilan Ilham Arif Sirajuddin dari Polda Sulselbar tersebut.

Menurutnya, surat yang dilayangkan Polda kepada Gubernur Sulsel, hanya meminta kepada Pemprov Sulsel untuk membantu menghadirkan Ilham ke Ditkrimsus Polda.

"Kita sudah teruskan surat itu ke Pemkot Makassar yang ditandangani Sekprov (A Muallim). Pemanggilannya hanya sebatas saksi," aku Simon.

Diketahui, dalam kasus ini Polda telah menetapkan Direktur Utama PD RPH Makassar, Sudirman Lannurung, sebagai tersangka terkait dengan proyek perbaikan kandang dan pengembangan usaha tahun 2006, 2009 dan 2010.

Total dana dari proyek itu mencapai Rp2,25 Miliar. Dana yang bersumber dari pemerintah Kota Makassar itu diketahui dicairkan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Makassar. Akibatnya, penyidik Direskrimsus Polda Sulsel menemukan kerugian negara senilai Rp1,3 Miliar.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
9 menit yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
3 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
3 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
3 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
4 jam yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved