Surat panggilan Wali Kota Makassar oleh Polda beredar
A
A
A
Sindonews.com - Diam-diam penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulselbar telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Wali Kota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin.
Bahkan, surat pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan sejak 19 Juli 2013 ini, terkait kasus Rumah Pemotongan Hewan (RPH) tahun anggaran 2006-2010 tersebut, telah beredar luas di dunia maya.
Dalam surat itu, Polda Sulselbar meminta izin kepada Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, untuk memeriksa Ilham Arif Sirajuddin dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Namun, Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, segera menampik surat pemanggilan terhadap wali kota Makassar itu.
"Saya sudah hubungi penyidiknya, tak pernah ada surat seperti itu yang keluar," katanya, Senin (12/8/2013).
Dalam surat bernomor B/372/VII/2013/Ditreskrimsus yang banyak beredar di dunia maya, seperti twitter, facebook, serta blackberry massenger (BBM) tersebut, ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda, Kombes Pol Pietrus Waine.
"Saya sudah lihat surat yang beredar di dunia maya itu. Tapi sekali lagi, tak pernah ada surat seperti itu yang keluar dari Ditreskrimsus," dalihnya.
Menurutnya, penyidik pun mulai menelusuri dugaan dipalsukannya tanda tangan serta kop surat dari Ditreskrimsus Polda.
"Kita telusuri ke sana, jangan sampai surat yang beredar itu palsu," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Ditkreskrimsus Polda, Kombes Pol Pietrus Waine, yang coba dikonfirmasi, belum bisa dihubungi terkait beredarnya surat pemanggilan tersebut.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Simon Lopang, yang dihubungi, membenarkan perihal surat pemanggilan Ilham Arif Sirajuddin dari Polda Sulselbar tersebut.
Menurutnya, surat yang dilayangkan Polda kepada Gubernur Sulsel, hanya meminta kepada Pemprov Sulsel untuk membantu menghadirkan Ilham ke Ditkrimsus Polda.
"Kita sudah teruskan surat itu ke Pemkot Makassar yang ditandangani Sekprov (A Muallim). Pemanggilannya hanya sebatas saksi," aku Simon.
Diketahui, dalam kasus ini Polda telah menetapkan Direktur Utama PD RPH Makassar, Sudirman Lannurung, sebagai tersangka terkait dengan proyek perbaikan kandang dan pengembangan usaha tahun 2006, 2009 dan 2010.
Total dana dari proyek itu mencapai Rp2,25 Miliar. Dana yang bersumber dari pemerintah Kota Makassar itu diketahui dicairkan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Makassar. Akibatnya, penyidik Direskrimsus Polda Sulsel menemukan kerugian negara senilai Rp1,3 Miliar.
Bahkan, surat pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan sejak 19 Juli 2013 ini, terkait kasus Rumah Pemotongan Hewan (RPH) tahun anggaran 2006-2010 tersebut, telah beredar luas di dunia maya.
Dalam surat itu, Polda Sulselbar meminta izin kepada Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, untuk memeriksa Ilham Arif Sirajuddin dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Namun, Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, segera menampik surat pemanggilan terhadap wali kota Makassar itu.
"Saya sudah hubungi penyidiknya, tak pernah ada surat seperti itu yang keluar," katanya, Senin (12/8/2013).
Dalam surat bernomor B/372/VII/2013/Ditreskrimsus yang banyak beredar di dunia maya, seperti twitter, facebook, serta blackberry massenger (BBM) tersebut, ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda, Kombes Pol Pietrus Waine.
"Saya sudah lihat surat yang beredar di dunia maya itu. Tapi sekali lagi, tak pernah ada surat seperti itu yang keluar dari Ditreskrimsus," dalihnya.
Menurutnya, penyidik pun mulai menelusuri dugaan dipalsukannya tanda tangan serta kop surat dari Ditreskrimsus Polda.
"Kita telusuri ke sana, jangan sampai surat yang beredar itu palsu," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Ditkreskrimsus Polda, Kombes Pol Pietrus Waine, yang coba dikonfirmasi, belum bisa dihubungi terkait beredarnya surat pemanggilan tersebut.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Simon Lopang, yang dihubungi, membenarkan perihal surat pemanggilan Ilham Arif Sirajuddin dari Polda Sulselbar tersebut.
Menurutnya, surat yang dilayangkan Polda kepada Gubernur Sulsel, hanya meminta kepada Pemprov Sulsel untuk membantu menghadirkan Ilham ke Ditkrimsus Polda.
"Kita sudah teruskan surat itu ke Pemkot Makassar yang ditandangani Sekprov (A Muallim). Pemanggilannya hanya sebatas saksi," aku Simon.
Diketahui, dalam kasus ini Polda telah menetapkan Direktur Utama PD RPH Makassar, Sudirman Lannurung, sebagai tersangka terkait dengan proyek perbaikan kandang dan pengembangan usaha tahun 2006, 2009 dan 2010.
Total dana dari proyek itu mencapai Rp2,25 Miliar. Dana yang bersumber dari pemerintah Kota Makassar itu diketahui dicairkan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Makassar. Akibatnya, penyidik Direskrimsus Polda Sulsel menemukan kerugian negara senilai Rp1,3 Miliar.
(rsa)