Surat panggilan Wali Kota Makassar oleh Polda beredar

Senin, 12 Agustus 2013 - 15:40 WIB
Surat panggilan Wali...
Surat panggilan Wali Kota Makassar oleh Polda beredar
A A A
Sindonews.com - Diam-diam penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulselbar telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Wali Kota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin.

Bahkan, surat pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan sejak 19 Juli 2013 ini, terkait kasus Rumah Pemotongan Hewan (RPH) tahun anggaran 2006-2010 tersebut, telah beredar luas di dunia maya.

Dalam surat itu, Polda Sulselbar meminta izin kepada Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, untuk memeriksa Ilham Arif Sirajuddin dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Namun, Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, segera menampik surat pemanggilan terhadap wali kota Makassar itu.

"Saya sudah hubungi penyidiknya, tak pernah ada surat seperti itu yang keluar," katanya, Senin (12/8/2013).

Dalam surat bernomor B/372/VII/2013/Ditreskrimsus yang banyak beredar di dunia maya, seperti twitter, facebook, serta blackberry massenger (BBM) tersebut, ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda, Kombes Pol Pietrus Waine.

"Saya sudah lihat surat yang beredar di dunia maya itu. Tapi sekali lagi, tak pernah ada surat seperti itu yang keluar dari Ditreskrimsus," dalihnya.

Menurutnya, penyidik pun mulai menelusuri dugaan dipalsukannya tanda tangan serta kop surat dari Ditreskrimsus Polda.

"Kita telusuri ke sana, jangan sampai surat yang beredar itu palsu," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Ditkreskrimsus Polda, Kombes Pol Pietrus Waine, yang coba dikonfirmasi, belum bisa dihubungi terkait beredarnya surat pemanggilan tersebut.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Simon Lopang, yang dihubungi, membenarkan perihal surat pemanggilan Ilham Arif Sirajuddin dari Polda Sulselbar tersebut.

Menurutnya, surat yang dilayangkan Polda kepada Gubernur Sulsel, hanya meminta kepada Pemprov Sulsel untuk membantu menghadirkan Ilham ke Ditkrimsus Polda.

"Kita sudah teruskan surat itu ke Pemkot Makassar yang ditandangani Sekprov (A Muallim). Pemanggilannya hanya sebatas saksi," aku Simon.

Diketahui, dalam kasus ini Polda telah menetapkan Direktur Utama PD RPH Makassar, Sudirman Lannurung, sebagai tersangka terkait dengan proyek perbaikan kandang dan pengembangan usaha tahun 2006, 2009 dan 2010.

Total dana dari proyek itu mencapai Rp2,25 Miliar. Dana yang bersumber dari pemerintah Kota Makassar itu diketahui dicairkan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Makassar. Akibatnya, penyidik Direskrimsus Polda Sulsel menemukan kerugian negara senilai Rp1,3 Miliar.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved