Operasi perusahaan batubara di Samarinda Ulu dihentikan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Samarinda mengevaluasi aktivitas perusahaan tambang batubara CV Panca Bara Sejahtera, di Jalan Ring Road 3, Kelurahan Samarinda Ulu. Hasil evaluasinya, perusahaan itu dilarang beroperasi untuk sementara waktu, karena memberikan dampak banjir di Jalan AW Syahanie.
“Saat dievaluasi, perusahaan ini belum ada upaya perbaikan lingkungan yang dilakukan perusahaan sesuai rekomendasi dari BLH (Badan Lingkungan Hidup),” kata Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail, saat safari Ramadan, Senin (5/8/2013).
Ditambahkan dia, perusahaan itu menjadi penyebab banjir setiap turun hujan. Tidak hanya itu, perusahaan itu juga menyumbang lumpur dalam banjirnyam, hingga mengakibatkan sedimentasi yang tinggi menutupi drainase atau parit disepanjang Jalan AW Syaharanie.
”Kami melihat perusahaan ini tidak ada niatan melakukan langkah-langkah pecegahan seperti melakukan vegetasi yang tujuannya untuk menahan agar lumpur tidak ikut larut ke jalan. Selain itu juga perusahaan ini tidak membuat kolam untuk penampungan air saat turun hujan,” terangnya.
Walaupun perusahaan itu sempat melakukan perbaikan lingkungan, tetapi sifatnya hanya sementara atau isindentil, dan tidak sistemik seperti yang direkomendasikan oleh BLH. Atas dasar itu lah, maka pemerintah memberikan waktu satu bulan untuk segera melakukan perbaikan.
“Saat dievaluasi, perusahaan ini belum ada upaya perbaikan lingkungan yang dilakukan perusahaan sesuai rekomendasi dari BLH (Badan Lingkungan Hidup),” kata Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail, saat safari Ramadan, Senin (5/8/2013).
Ditambahkan dia, perusahaan itu menjadi penyebab banjir setiap turun hujan. Tidak hanya itu, perusahaan itu juga menyumbang lumpur dalam banjirnyam, hingga mengakibatkan sedimentasi yang tinggi menutupi drainase atau parit disepanjang Jalan AW Syaharanie.
”Kami melihat perusahaan ini tidak ada niatan melakukan langkah-langkah pecegahan seperti melakukan vegetasi yang tujuannya untuk menahan agar lumpur tidak ikut larut ke jalan. Selain itu juga perusahaan ini tidak membuat kolam untuk penampungan air saat turun hujan,” terangnya.
Walaupun perusahaan itu sempat melakukan perbaikan lingkungan, tetapi sifatnya hanya sementara atau isindentil, dan tidak sistemik seperti yang direkomendasikan oleh BLH. Atas dasar itu lah, maka pemerintah memberikan waktu satu bulan untuk segera melakukan perbaikan.
(san)