Beli BBM bersubsidi, sejumlah pejabat ganti pelat hitam
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, mengganti nomor polisi atau pelat mobil (kendaraan) dinasnya dengan pelat hitam.
Penggantian pelat nomor kendaraan dinas yang seharusnya menggunakan pelat merah itu diduga dilakukan para pejabat di jajaran Pemkab Simalungun agar bisa memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan mudah.
Ironisnya, para pejabat yang mengganti pelat kendaraannya dengan pelat hitam, seolah-olah tidak merasa bersalah atau tidak mengetahui bahwa tindakan yang dilakukannya sudah melanggar hukum atau disiplin berlalulintas.
Direktur Studi Politik dan Hukum (SOLU), Armada Purba, berharap tindakan para pejabat yang mengganti pelat kendaraan dinasnya dengan pelat hitam, harus mendapat perhatian dari Bupati Simalungun, JR Saragih, untuk ditindak tegas.
“Untuk alasan apapun, tindakan yang dilakukan pejabat Pemkab Simalungun sudah salah dan tidak dibenarkan. Apalagi jika tujuannya untuk mempermudah membeli BBM subsidi, sehingga harus ada tindakan terhadap mereka. Bila perlu, mobil dinas yang dipakai pejabat bersangkutan ditarik saja, sebagai bentuk sanksi yang diberikan,” ujar Armada, Senin (5/8/2013).
Sementara itu Kapolres Simalungun AKBP Andi S Taufik yang dihubungi Sindonews.com, pagi, mengatakan penggantian nomor polisi (pelat) kendaraan bermotor tanpa izin kepolisian menyalahi aturan.
“Tidak dibenarkan mengganti pelat nomor, ada prosedurnya dan polisi akan menyelidiki penggantian pelat kendaraan dinas para pejabat Pemkab Simalungun. Jika melanggar hukum, akan kami tindak,” ujar Andi.
Penggantian pelat nomor kendaraan dinas yang seharusnya menggunakan pelat merah itu diduga dilakukan para pejabat di jajaran Pemkab Simalungun agar bisa memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan mudah.
Ironisnya, para pejabat yang mengganti pelat kendaraannya dengan pelat hitam, seolah-olah tidak merasa bersalah atau tidak mengetahui bahwa tindakan yang dilakukannya sudah melanggar hukum atau disiplin berlalulintas.
Direktur Studi Politik dan Hukum (SOLU), Armada Purba, berharap tindakan para pejabat yang mengganti pelat kendaraan dinasnya dengan pelat hitam, harus mendapat perhatian dari Bupati Simalungun, JR Saragih, untuk ditindak tegas.
“Untuk alasan apapun, tindakan yang dilakukan pejabat Pemkab Simalungun sudah salah dan tidak dibenarkan. Apalagi jika tujuannya untuk mempermudah membeli BBM subsidi, sehingga harus ada tindakan terhadap mereka. Bila perlu, mobil dinas yang dipakai pejabat bersangkutan ditarik saja, sebagai bentuk sanksi yang diberikan,” ujar Armada, Senin (5/8/2013).
Sementara itu Kapolres Simalungun AKBP Andi S Taufik yang dihubungi Sindonews.com, pagi, mengatakan penggantian nomor polisi (pelat) kendaraan bermotor tanpa izin kepolisian menyalahi aturan.
“Tidak dibenarkan mengganti pelat nomor, ada prosedurnya dan polisi akan menyelidiki penggantian pelat kendaraan dinas para pejabat Pemkab Simalungun. Jika melanggar hukum, akan kami tindak,” ujar Andi.
(rsa)