Restoran SLR diduga tak kantongi sertifikat halal
A
A
A
Sindonews.com - Restoran siap saji SLR di seluruh Indonesia diduga belum mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sehingga, keberadaan tempat makan itu diragukan kehalalan makanannya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumsen Indonesia (YLKI) Kota Lubuklinggau Kabupaten Musi Rawas (Mura), Hasran Akwa mengatakan, jika sertifikasi halal itu MUI yang berwenang. Sehingga, YLKI hanya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen yang mengkonsumsi makanan tersebut dilihat dari undang-undang (UU) perlindungan konsumen.
"Itu harus ditegaskan dulu apakah seluruhnya orang itu beragama muslim. Sehingga, aturan yang jelas dari MUI untuk melindungi seluruh masyarakat khususnya konsumen," jelas dia, Jumat (2/8/2013).
Hasran menjelaskan, hingga sekarang harus ada ketegasan dari MUI sehingga konsumen terlindungi untuk mendapatkan produk makanan yang halal dan dilindungi UU. Selain itu, apakah seluruhnya masyarakat umat muslim. Sehingga, diperlukan ketegasan bagi penjualan makanan yang ditawarkan di masyarakat.
"Kami harapkan ada aturan tegas dari MUI untuk peredaran makanan yang ada," kata Hasran.
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang (PC) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Lubuklinggau Kabupaten Mura, Fajrin menjelaskan, jika ada aturan yang disampaikan MUI hendaknya menjadi dasar acuan pemilik usaha untuk memperhatikan produk makanan yang diperjualbelikan dimasyarakat.
"Ya harus diperhatikan dahulu sertifikasi kehalalan sehingga tidak ada keraguan dimasyarakat untuk mengkonsumsinya. Apalagi fast food tersebut sudah buka dibulan puasa," kata Fajrin.
Dia menambahkan, instansi terkait dan YLKI diimbau segera turun ke lapangan meninjau legalitas produk makanan yang diperjualbelikan.
Pantauan di lapangan, rumah makan Slr berdiri di lantai 2 salah satu pusat perbelanjaan terkemuka di Kota Lubuklinggau. Bahkan pengunjung rumah makan tersebut sangat banyak terutama di bulan Ramadan.
Untuk diketahui, MUI belum memberikan sertifikat halal kepada restoran Slr yang banyak bertebaran di pusat perbelanjaan. Pengumuman ini termuat pada situs halal MUI. MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) belum pernah melakukan pemeriksaan atas produk makanan atau minuman.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumsen Indonesia (YLKI) Kota Lubuklinggau Kabupaten Musi Rawas (Mura), Hasran Akwa mengatakan, jika sertifikasi halal itu MUI yang berwenang. Sehingga, YLKI hanya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen yang mengkonsumsi makanan tersebut dilihat dari undang-undang (UU) perlindungan konsumen.
"Itu harus ditegaskan dulu apakah seluruhnya orang itu beragama muslim. Sehingga, aturan yang jelas dari MUI untuk melindungi seluruh masyarakat khususnya konsumen," jelas dia, Jumat (2/8/2013).
Hasran menjelaskan, hingga sekarang harus ada ketegasan dari MUI sehingga konsumen terlindungi untuk mendapatkan produk makanan yang halal dan dilindungi UU. Selain itu, apakah seluruhnya masyarakat umat muslim. Sehingga, diperlukan ketegasan bagi penjualan makanan yang ditawarkan di masyarakat.
"Kami harapkan ada aturan tegas dari MUI untuk peredaran makanan yang ada," kata Hasran.
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang (PC) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Lubuklinggau Kabupaten Mura, Fajrin menjelaskan, jika ada aturan yang disampaikan MUI hendaknya menjadi dasar acuan pemilik usaha untuk memperhatikan produk makanan yang diperjualbelikan dimasyarakat.
"Ya harus diperhatikan dahulu sertifikasi kehalalan sehingga tidak ada keraguan dimasyarakat untuk mengkonsumsinya. Apalagi fast food tersebut sudah buka dibulan puasa," kata Fajrin.
Dia menambahkan, instansi terkait dan YLKI diimbau segera turun ke lapangan meninjau legalitas produk makanan yang diperjualbelikan.
Pantauan di lapangan, rumah makan Slr berdiri di lantai 2 salah satu pusat perbelanjaan terkemuka di Kota Lubuklinggau. Bahkan pengunjung rumah makan tersebut sangat banyak terutama di bulan Ramadan.
Untuk diketahui, MUI belum memberikan sertifikat halal kepada restoran Slr yang banyak bertebaran di pusat perbelanjaan. Pengumuman ini termuat pada situs halal MUI. MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) belum pernah melakukan pemeriksaan atas produk makanan atau minuman.
(rsa)