Siswadi sebut akan ada kejutan di DKPP
Jum'at, 02 Agustus 2013 - 08:07 WIB
Siswadi sebut akan ada kejutan di DKPP
A
A
A
Sindonews.com - Kandidat calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Siswadi, yang tidak diloloskan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaltim mengaku, akan ada kejutan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dia yang memegang surat rekomendasi dari DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mendampingi Farid Wadjdy tidak diloloskan oleh KPUD Kaltim.
KPU Kaltim menetapkan Farid Wadjdy berpasangan dengan Aji Sopyan Alex dan akan bersaing dengan dua pasangan lainnya.
Kejutan tersebut, katanya, akan hadir dari salah satu Komisioner KPUD Kaltim di sidang DKPP. “Nanti akan dibuka DKPP,” kata Siswadi, Kamis (1/8/2013).
Partai PDI Perjuangan memang telah melaporkan KPU Kaltim ke DKPP terkait penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Selain melaporkan ke DKPP, partai berlambangkan banteng moncong putih ini juga melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilu.
Berkaca pada kisruh Pemilihan Gubernur Jawa Timur, Siswadi juga melaporkan Komisioner KPUD Kaltim terkait pelanggaran kode etik. Ia berharap DKPP memberi sanksi tegas bagi komisioner KPU Kaltim yang dianggap tidak profesional.
“Ada kejanggalan yang luar biasa yang dilakukan oleh KPUD Kaltim. KPUD Kaltim tidak transparan dalam menjalankan tugasnya maupun aturan yang ada,” katanya.
Dia yang memegang surat rekomendasi dari DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mendampingi Farid Wadjdy tidak diloloskan oleh KPUD Kaltim.
KPU Kaltim menetapkan Farid Wadjdy berpasangan dengan Aji Sopyan Alex dan akan bersaing dengan dua pasangan lainnya.
Kejutan tersebut, katanya, akan hadir dari salah satu Komisioner KPUD Kaltim di sidang DKPP. “Nanti akan dibuka DKPP,” kata Siswadi, Kamis (1/8/2013).
Partai PDI Perjuangan memang telah melaporkan KPU Kaltim ke DKPP terkait penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Selain melaporkan ke DKPP, partai berlambangkan banteng moncong putih ini juga melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilu.
Berkaca pada kisruh Pemilihan Gubernur Jawa Timur, Siswadi juga melaporkan Komisioner KPUD Kaltim terkait pelanggaran kode etik. Ia berharap DKPP memberi sanksi tegas bagi komisioner KPU Kaltim yang dianggap tidak profesional.
“Ada kejanggalan yang luar biasa yang dilakukan oleh KPUD Kaltim. KPUD Kaltim tidak transparan dalam menjalankan tugasnya maupun aturan yang ada,” katanya.
(stb)