Ada yang sembunyikan rekomendasi DPP PPP?

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 08:02 WIB
Ada yang sembunyikan...
Ada yang sembunyikan rekomendasi DPP PPP?
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyangkal tuduhan, jika pihaknya menolak proses penggantian salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

Pasangan Farid Wadjdy dan Aji Sopyan Alex memang tidak mendapat restu dari partai koalisi pengusungnya yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Proses penggantian dibolehkan oleh parpol maupun gabungan parpol, namun harus memperhatikan waktu dan tahapan yang ada. Jadi tidak benar kalau KPUD melarang adanya pergantian,” kata Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar, Kamis (1/8/2013) malam.

Proses penggantian memang dilakukan oleh Partai PDI Perjuangan pada waktu dan tahapan yang ditetapkan. Sayangnya, partai koalisinya yakni Partai PPP belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk pasangan yang diusung PDIP.

“Sebagaimana perundangan berlaku, gabungan parpol yang berkoalisi harus bersama-sama mengeluarkan surat rekomendasi, sehingga memenuhi kuota persyaratan yakni 15 persen kursi di DPRD,” katanya.

Andi menjelaskan, proses pergantian yang dilakukan oleh DPP PPP dilakukan ketika sudah memasuki jadwal pemeriksaan kesehatan. Sehingga koalisi ini dianggap sangat terlambat melakukan perubahan.

“Ini fakta yang harus kami ungkapkan, jadi tidak benar kalau kami tidak terbuka,” tambahnya.

Meski surat rekomendasi DPP PDIP dan DPP PPP terkait penunjukan pasangan Farid Wadjdy dan Siswadi sama-sama bertanggal 18 Juni 2013, namun untuk surat DPP PPP baru diterima KPU Kaltim saat masa pemeriksaan kesehatan.

“Kami tidak melarang mengganti, tapi harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku. Penyerahan rekomendasi itu harus bersama-sama dan sesuai dengan jadwal. Tanggal 26 Juni adalah jadwal terakhir (verifikasi administrasi),” ujar Andi Sunandar.

Dengan demikian, ada yang sengaja menyembunyikan surat rekomendasi DPP PPP sehingga terlambat sampai ke KPUD. Sebab, jika surat rekomendasi DPP PPP itu sampai ke KPU bersama-sama dengan surat rekomendasi dari DPP PDIP pada waktu dan tahapan yang ditetapkan, pergantian bisa saja dilakukan.

Siswadi sendiri yang membuka ke publik jika ada rekomendasi dari DPP PPP pada tanggal 14 Juli 2013, nyaris sebulan setelah surat itu dikeluarkan. Padahal Siswadi adalah Ketua DPC PDIP Kota Samarinda.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kaltim menetapkan Farid Wadjdy dan Aji Sopyan Alex sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dari koalisi PDIP dan PPP.

Meski PDIP dan PPP berupaya mengganti Aji Sopyan Alex dengan Siswadi, namun KPU menolak proses penggantian tersebut.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0057 seconds (0.1#10.140)