PDIP pertanyakan verifikasi faktual KPU Kaltim

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 06:24 WIB
PDIP pertanyakan verifikasi...
PDIP pertanyakan verifikasi faktual KPU Kaltim
A A A
Sindonews.com - Penetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Timur (Kaltim), terkait calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim masih terus digugat.

Gugatan ini buntut salah satu pasangan calon yakni Farid Wadjdy dan Aji Sopyan Alex, yang masih diloloskan KPUD meski koalisi partai pendukungnya tak merestui pasangan ini.

DPP PDIP dan DPP PPP mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan Farid Wadjdy dan Siswadi. Hanya saja karena pasangan Farid Wadjdy dan Aji Sopyan Alex mendaftar pada masa pendaftaran, KPU kemudian menetapkan keduanya bersama dua pasangan lainnya.

Farid dan Sopyan saat mendaftar tidak menyertakan rekomendasi dari DPP PDIP. Rekomendasi kedua partai yang berkoalisi untuk Pilgub Kaltim baru keluar 18 Juni 2013 lalu, padahal batas akhir pendaftaran hanya sampai 28 Mei 2013.

“Kami heran dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPUD Kaltim. Sebab kami, baik DPP PDIP maupun DPD PDIP Kaltim tidak pernah ditanya langsung, sebagai bentuk verifikasi faktual terkait dukungan ke pasangan calon,” kata Pelaksana Harian Sekretaris DPD PDIP Kaltim Marthen Apuy, Kamis (1/8/2013).

Inilah yang membuat kinerja KPU, kata Marthen, tidak profesional. Bahkan Marthen menyebut KPU Kaltim, telah melanggar aturan yang telah dibuat terkait penyelenggaraan Pilgub Kaltim.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8035 seconds (0.1#10.140)