PNS tambah libur, sanksi berat mengintai

Kamis, 01 Agustus 2013 - 13:52 WIB
PNS tambah libur, sanksi...
PNS tambah libur, sanksi berat mengintai
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Andi Bau Amal, mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bulukumba agar tidak menambah libur Lebaran di luar jadwal yang telah ditetapkan mulai 5 hingga 12 Agustus mendatang. Pasalnya, bagi pegawai yang menambah libur akan dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya.

“Pegawai harus masuk sesuai jadwal libur. Kalau berani melanggar atau menambah libur di luar ketentuan, maka siap-siap saja diproses, sanksi akan kami siapkan. Kami tidak main-main, ini harus dipahami semua PNS supaya pelayanan tetap jalan sesuai jadwal yang dikeluarkan pemerintah,” ucap Andi Bau, kepada SINDO, Kamis (1/8/2013).

Menurut Bau, pegawai yang bebas dari sanksi hanya yang sakit atau ada urusan lain lebih mendesak, dan bisa ditoleransi. Namun, untuk urusan lain sama sekali tidak diterima, apapun alasanya.

“Kami tetap memberikan toleransi. Kalau misalnya tidak hadir karena urusan mendesak. Tapi, yang lain tidak ada ampun, harus diberikan sanksi,” ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa sanksinya berupa teguran serta penurunan pangkat jika memang terbukti melanggar. Hanya, tentu akan mengacu pada mekanisme yang berlaku.

“Sanksi jelas yang akan diberikan, namun kami belum bisa tentukan seperti apa. Sebab, dalam pemberian sanksi harus melihat dulu berapa besar pelanggaran yang dilakukannya,” kata mantan Asisten II Pemkab Bulukumba ini.

Sedang pegawai di RSUD Bulukumba, Pemadam Kebakaran (Damkar) serta petugas kebersihan Bulukumba, lanjut Bau, tetap masuk meski PNS di instansi lain sudah diliburkan.

“Tidak liburkan karena menyangkut soal pelayanan. Mereka harus standby setiap waktu khsususnya di RSUD dan Pemadam karena sewaktu-waktu ada orang butuh pelayanan. Jadi, saya harap ini dapat dipahami supaya tetap menjalankan tugasnya dengan baik,” tuturnya.

Namun, dia menjelaskan, sistem penugasan di RSUD dan pemadam akan dilakukan secara bergantian. Hal ini agar semua dapat jatah libur, namun tidak seperti PNS yang ada di SKPD lain.

“Tetap ada libur diberikan. Tapi, liburnya secara bergantian supaya pelayanan tetap jalan. Sebab, kalau sekaligus diliburkan maka jelas pelayanan tidak akan jalan,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Bulukumba Fahidin HDK mengemukakan, pihaknya mendukung upaya pemkab akan memberikan sanksi bagi pegawai yang menambah libur. Menurutnya, libur yang telah diberikan selama lebaran sudah cukup sebenarnya, sehingga tidak ada alasan menambah.

“Ini harus dibuktikan. Jangan hanya menjadi wacana saja, lalu kemudian aplikasinya tidak ada,” kata dia.

Fahidin menilai, perlunya pegawai masuk tepat waktu karena menyangkut pada persoalan pelayanan kepada warga, sehingga mereka tidak bisa menambah libur.

“Kalau dia tidak masuk dalam satu hari, bagaimana kira-kira pelayanan, kasian warga yang sudah membutuhkan. Makanya, perlu masuk tepat waktu, dan jika memang PNS menambah libur harus disanksi sebagai efekjerah,” ujar legislator asal Partai PDK Bulukumba.
(rsa)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Ini Lima Penghasilan...
Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Mengenal Gaji Tunggal...
Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Beneran Nih Tunjangan...
Beneran Nih Tunjangan Pensiunan PNS Capai Rp1 Miliar?
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
48 menit yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
1 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
1 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
8 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
8 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved