PNS tambah libur, sanksi berat mengintai
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Andi Bau Amal, mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bulukumba agar tidak menambah libur Lebaran di luar jadwal yang telah ditetapkan mulai 5 hingga 12 Agustus mendatang. Pasalnya, bagi pegawai yang menambah libur akan dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya.
“Pegawai harus masuk sesuai jadwal libur. Kalau berani melanggar atau menambah libur di luar ketentuan, maka siap-siap saja diproses, sanksi akan kami siapkan. Kami tidak main-main, ini harus dipahami semua PNS supaya pelayanan tetap jalan sesuai jadwal yang dikeluarkan pemerintah,” ucap Andi Bau, kepada SINDO, Kamis (1/8/2013).
Menurut Bau, pegawai yang bebas dari sanksi hanya yang sakit atau ada urusan lain lebih mendesak, dan bisa ditoleransi. Namun, untuk urusan lain sama sekali tidak diterima, apapun alasanya.
“Kami tetap memberikan toleransi. Kalau misalnya tidak hadir karena urusan mendesak. Tapi, yang lain tidak ada ampun, harus diberikan sanksi,” ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa sanksinya berupa teguran serta penurunan pangkat jika memang terbukti melanggar. Hanya, tentu akan mengacu pada mekanisme yang berlaku.
“Sanksi jelas yang akan diberikan, namun kami belum bisa tentukan seperti apa. Sebab, dalam pemberian sanksi harus melihat dulu berapa besar pelanggaran yang dilakukannya,” kata mantan Asisten II Pemkab Bulukumba ini.
Sedang pegawai di RSUD Bulukumba, Pemadam Kebakaran (Damkar) serta petugas kebersihan Bulukumba, lanjut Bau, tetap masuk meski PNS di instansi lain sudah diliburkan.
“Tidak liburkan karena menyangkut soal pelayanan. Mereka harus standby setiap waktu khsususnya di RSUD dan Pemadam karena sewaktu-waktu ada orang butuh pelayanan. Jadi, saya harap ini dapat dipahami supaya tetap menjalankan tugasnya dengan baik,” tuturnya.
Namun, dia menjelaskan, sistem penugasan di RSUD dan pemadam akan dilakukan secara bergantian. Hal ini agar semua dapat jatah libur, namun tidak seperti PNS yang ada di SKPD lain.
“Tetap ada libur diberikan. Tapi, liburnya secara bergantian supaya pelayanan tetap jalan. Sebab, kalau sekaligus diliburkan maka jelas pelayanan tidak akan jalan,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Bulukumba Fahidin HDK mengemukakan, pihaknya mendukung upaya pemkab akan memberikan sanksi bagi pegawai yang menambah libur. Menurutnya, libur yang telah diberikan selama lebaran sudah cukup sebenarnya, sehingga tidak ada alasan menambah.
“Ini harus dibuktikan. Jangan hanya menjadi wacana saja, lalu kemudian aplikasinya tidak ada,” kata dia.
Fahidin menilai, perlunya pegawai masuk tepat waktu karena menyangkut pada persoalan pelayanan kepada warga, sehingga mereka tidak bisa menambah libur.
“Kalau dia tidak masuk dalam satu hari, bagaimana kira-kira pelayanan, kasian warga yang sudah membutuhkan. Makanya, perlu masuk tepat waktu, dan jika memang PNS menambah libur harus disanksi sebagai efekjerah,” ujar legislator asal Partai PDK Bulukumba.
“Pegawai harus masuk sesuai jadwal libur. Kalau berani melanggar atau menambah libur di luar ketentuan, maka siap-siap saja diproses, sanksi akan kami siapkan. Kami tidak main-main, ini harus dipahami semua PNS supaya pelayanan tetap jalan sesuai jadwal yang dikeluarkan pemerintah,” ucap Andi Bau, kepada SINDO, Kamis (1/8/2013).
Menurut Bau, pegawai yang bebas dari sanksi hanya yang sakit atau ada urusan lain lebih mendesak, dan bisa ditoleransi. Namun, untuk urusan lain sama sekali tidak diterima, apapun alasanya.
“Kami tetap memberikan toleransi. Kalau misalnya tidak hadir karena urusan mendesak. Tapi, yang lain tidak ada ampun, harus diberikan sanksi,” ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa sanksinya berupa teguran serta penurunan pangkat jika memang terbukti melanggar. Hanya, tentu akan mengacu pada mekanisme yang berlaku.
“Sanksi jelas yang akan diberikan, namun kami belum bisa tentukan seperti apa. Sebab, dalam pemberian sanksi harus melihat dulu berapa besar pelanggaran yang dilakukannya,” kata mantan Asisten II Pemkab Bulukumba ini.
Sedang pegawai di RSUD Bulukumba, Pemadam Kebakaran (Damkar) serta petugas kebersihan Bulukumba, lanjut Bau, tetap masuk meski PNS di instansi lain sudah diliburkan.
“Tidak liburkan karena menyangkut soal pelayanan. Mereka harus standby setiap waktu khsususnya di RSUD dan Pemadam karena sewaktu-waktu ada orang butuh pelayanan. Jadi, saya harap ini dapat dipahami supaya tetap menjalankan tugasnya dengan baik,” tuturnya.
Namun, dia menjelaskan, sistem penugasan di RSUD dan pemadam akan dilakukan secara bergantian. Hal ini agar semua dapat jatah libur, namun tidak seperti PNS yang ada di SKPD lain.
“Tetap ada libur diberikan. Tapi, liburnya secara bergantian supaya pelayanan tetap jalan. Sebab, kalau sekaligus diliburkan maka jelas pelayanan tidak akan jalan,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Bulukumba Fahidin HDK mengemukakan, pihaknya mendukung upaya pemkab akan memberikan sanksi bagi pegawai yang menambah libur. Menurutnya, libur yang telah diberikan selama lebaran sudah cukup sebenarnya, sehingga tidak ada alasan menambah.
“Ini harus dibuktikan. Jangan hanya menjadi wacana saja, lalu kemudian aplikasinya tidak ada,” kata dia.
Fahidin menilai, perlunya pegawai masuk tepat waktu karena menyangkut pada persoalan pelayanan kepada warga, sehingga mereka tidak bisa menambah libur.
“Kalau dia tidak masuk dalam satu hari, bagaimana kira-kira pelayanan, kasian warga yang sudah membutuhkan. Makanya, perlu masuk tepat waktu, dan jika memang PNS menambah libur harus disanksi sebagai efekjerah,” ujar legislator asal Partai PDK Bulukumba.
(rsa)