MK tolak gugatan 4 calon Wali Kota Padang

Kamis, 01 Agustus 2013 - 13:22 WIB
MK tolak gugatan 4 calon...
MK tolak gugatan 4 calon Wali Kota Padang
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan empat calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Padang dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Padang Panjang.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar saat membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2013).

Lanjut Akil, MK tidak menemukan itiket tak baik dari pihak termohon dalam hal ini KPU Kota Padang Panjang yang menggunakan suara suara rusak untuk pemenangan satu pasangan calon.

Selain itu, MK menilai dalil pemohon tersebut merupakan kekhawatiran belaka, dan tidak terkait dengan signifikansi perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilukada Kota Padang Panjang 2013.

"Oleh karena itu, dalil tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," tegasnya.

Akan tetapi, MK menemukan permasalahan politik seperti yang didalilkan oleh para pemohon.

Namun, politik uang tersebut dinilai terjadi pada beberapa oknum dan tidak terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Terlebih lagi, para pemohon tidak dapat membuktikan dengan bukti yang meyakinkan MK bahwa hal tersebut secara signifikan mempengaruhi kebebasan para calon pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau tidak menggunakan hak pilihnya yang pada akhirnya mempengaruhi hasil perolehan suara khususnya antara para pemohon dengan pihak terkait," ucapnya.

Seperti diketahui, para pemohon dalam perkara ini adalah pasangan nomor urut 1 Yusyafnital (TNI) dan H. Yuheldi (PNS), nomor urut 2 Sonny Jendriza Idroes dan Aldias Sastra (PNS) dan 3 Edwin (Wakil walikota Padang Panjang) dan Eko Furqani (Anggota DPRD) serta urut 4 H.Jon Enardi dan Ir. H. Yurnalisman.

Dalam Pilkada Kota Padang Panjang yang digelar 4 Juli 2013 lalu, pasangan Hendri Arnis-Mawardi Samah unggul dengan suara terbanyak.
(lns)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
25 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
32 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
48 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
3 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved