Bule Prancis sembunyikan mariyuana di pantat
A
A
A
Sindonews.com - Beragam cara dilakukan untuk membawa narkoba ke Bali. Seperti dilakukan warga negara Prancis David Alexander Guigles yang memilih menyimpan 0,79 gram bruto ganja kering di belakang pantatnya. Guigles ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, pada 13 Juni 2013.
Namun kasusnya baru dibeber hari ini. Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai Made Wijaya menuturkan, pria kelahiran 13 Maret 1883 ini ditangkap tak lama setelah mendarat di Bali, dari penerbangan Kualalumpur dengan pesawat Air Asia QZ8386.
"Tersangka ditangkap sekira pukul 00.15 Wita, setelah kami lakukan pemeriksaan badan secara mendalam," ujar Wijaya dalam keterangan resminya, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Rabu (31/7/2013).
Pria kelahiran Gassin yang bekerja sebagai staf pemasaran hotel ini, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaanya, tidak ditemukan barang terlarang sehingga dilanjutkan pemeriksaan badan. Pemeriksaan itu diawali kecurigaan petugas terhadap Paspor 12CA88432 miliknya.
"Dari pemeriksaan badan itu lah, ternyata modus tersangka menyembunyikan narkotika jenis mariyuana di belakang pantatnya," imbuh Wijaya.
Dari belakang pantatnya, ditemukan bungkusan plastik bening berisi daun berwarna coklat. Dari pengujian narkotic test terindikasi, sediaan narkotika jenis mariyuana dengan beratnya mencapai 0,79 gram brutto. Dalam peredaran gelap narkotika, harga jual pergramnya di pasaran Rp600 ribu, sehingga ditaksir mencapai Rp474 ribu.
"Tersangka telah kami serahkan ke polisi untuk penyidiikan lebih lanjut dengan dijerat Pasal 113 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.
Ancaman dari tindak pidana itu, paling singkat lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar atau paling besar Rp10 miliar.
Namun kasusnya baru dibeber hari ini. Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai Made Wijaya menuturkan, pria kelahiran 13 Maret 1883 ini ditangkap tak lama setelah mendarat di Bali, dari penerbangan Kualalumpur dengan pesawat Air Asia QZ8386.
"Tersangka ditangkap sekira pukul 00.15 Wita, setelah kami lakukan pemeriksaan badan secara mendalam," ujar Wijaya dalam keterangan resminya, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Rabu (31/7/2013).
Pria kelahiran Gassin yang bekerja sebagai staf pemasaran hotel ini, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaanya, tidak ditemukan barang terlarang sehingga dilanjutkan pemeriksaan badan. Pemeriksaan itu diawali kecurigaan petugas terhadap Paspor 12CA88432 miliknya.
"Dari pemeriksaan badan itu lah, ternyata modus tersangka menyembunyikan narkotika jenis mariyuana di belakang pantatnya," imbuh Wijaya.
Dari belakang pantatnya, ditemukan bungkusan plastik bening berisi daun berwarna coklat. Dari pengujian narkotic test terindikasi, sediaan narkotika jenis mariyuana dengan beratnya mencapai 0,79 gram brutto. Dalam peredaran gelap narkotika, harga jual pergramnya di pasaran Rp600 ribu, sehingga ditaksir mencapai Rp474 ribu.
"Tersangka telah kami serahkan ke polisi untuk penyidiikan lebih lanjut dengan dijerat Pasal 113 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.
Ancaman dari tindak pidana itu, paling singkat lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar atau paling besar Rp10 miliar.
(san)