Kasus Mantan Sekda Bogor dialihkan ke Polda Jabar

Rabu, 31 Juli 2013 - 19:01 WIB
Kasus Mantan Sekda Bogor...
Kasus Mantan Sekda Bogor dialihkan ke Polda Jabar
A A A
Sindonews.com - Pihak Mabes Polri dipastikan segera memeriksa Calon Wakil Wali Kota Bogor Aim Hermana dalam kasus dugaan penyelewengan Panitia Seleksi (Pansel) Rekrutmen Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, Bogor.

Setelah Polda Jabar meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus tersebut, kini Mabes Polri melakukan penyidikan lebih lanjut, terkait keterlibatan Calon Wakil Wali Kota Bogor Aim Hermana sebagai Ketua Pansel.

Sekadar informasi, Aim Halim Hermana akan mendampingi Achmad Ruyat maju dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Bogor pada 14 September 2013 mendatang yang di usung Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam kasus yang mengindikasikan dirinya terlibat Pansel PDAM, saat itu Aim menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), Sugeng teguh Santoso menuturkan bahwa penyidikan itu dilandaskan pada laporan dari pihaknya.

“LBH KBR melaporkan kasus itu ke Bareskrim Mabes Polri, dengan nomor LP/432/V/2013/Bareskrim, pada tanggal 27 Mei 2013. Bareskrim Mabes Polri kemudian melimpahkan kasus itu ke Mapolda Jawa Barat,” ujar Sugeng saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Ditingkatkannya status penyelidikan menjadi penyidikan, kata dia, dapat ditafsirkan bahwa dalam kasus itu terdapat indikasi terjadi tindak pidana.

Bahkan, tuturnya, dalam tahap penyidikan selain memanggil sejumlah orang, yakni Ir Syaban Maulana, salah seorang Badan Pengawas PDAM dan H Wira Wiguna, Kepala Litbang dan PDE, juga akan memeriksa Wakil Wali kota Bogor Aim Hermana.

Lebih lanjut dia mengatakan, point yang didapat dari pemeriksaan yang cukup menonjol adalah bahwa Untung Kurniadi tidak memenuhi syarat dari sisi syarat kompetensi air.

Dimana satu fakta terungkap, bahwa pada saat penutupan pendaftaran seleksi pada 18 September 2012, dimana peserta seleksi harus melampirkan persyaratan kompetensi air yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat. Untung ternyata tidak memiliki hal ini, dia baru memilikinya pada tanggal 29 November.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
20 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved