Dishub obrak-abrik ratusan kendaraan di Solo
Rabu, 31 Juli 2013 - 15:17 WIB
Dishub obrak-abrik ratusan kendaraan di Solo
A
A
A
Sindonews.com - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Satpol PP dan Dinas Pengelola Pasar (DPP) mengobrak-abrik ratusan kendaraan baik motor maupun mobil yang terparkir di kawasan Jalan Yos Sudarso, Solo. Sebab, kawasan itu merupakan area bebas parkir.
Berdasarkan pantauan KORAN SINDO, ratusan kendaraan itu terparkir pada titik-titik tempat larangan parkir, seperti trotoar, mulut gang dan bahu jalan.
Sehingga akibat banyaknya kendaraan yang parkir di tempat tersebut, lalu lintas terganggu.
Kendaraan tersebut selanjutnya disingkirkan oleh petugas ke tempat-tempat parkir yang telah disediakan. Bahkan beberapa kendaraan sempat digembok rodanya karena diparkirkan di sembarang tempat dan ditinggalkan oleh pemiliknya.
Penertiban parkir yang dilakukan secara tiba-tiba tersebut, sempat menimbulkan kericuhan kecil antara petugas dan para pelaku usaha yang ada di kawasan tersebut.
Para pelaku usaha banyak yang menolak penertiban parkir itu. Pasalnya jika di depan tempat usaha mereka tidak ada lahan parkir ditakutkan konsumen yang akan datang menurun dibandingkan sebelumnya.
"Kalau tidak diperbolehkan parkir di depan toko kami, lha terus disuruh parkir di mana. Susah kalau seperti ini, nanti pembeli akan kabur," ucap salah seorang pelaku usaha, Haryanto.
Ia berharap, selain melakukan penertiban parkir liar pihak Pemerintah Kota Solo harusnya memberikan lahan parkir baru agar parkir di kawasan itu tidak semrawut seperti saat ini.
Ia menambahkan semrawutnya parkir tersebut akibat minimnya lahan parkir yang disediakan oleh Pemkot Solo.
Sementara itu, Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dishubkominfo Solo M Usman, mengatakan penertiban parkir tersebut merupakan bagian dari sosialisasi gembok parkir dan sistem derek.
Menurutnya bagi pengguna jalan yang parkir tidak pada tempatnya nantinya akan diberi sanksi tilang, penggembokan dan di derek dipindahkan ke tempat lain.
Untuk tahap pertama ini, pihaknya baru akan memberi peringatan saja, sedangkan para pelanggar parkir tidak akan dikenakan denda apapun.
"Penertiban ini sebagai sosialiasi, para pelanggar parkir hari ini tidak akan kami denda, meskipun sudah dilakukan penggembokan dan pemindahan kendaraan. Akan tetapi jika nanti selang 30 hari masih diketemukan seperti ini, maka kami tidak akan segan-segan menindak sesuai aturan," ucap Usman.
Berdasarkan pantauan KORAN SINDO, ratusan kendaraan itu terparkir pada titik-titik tempat larangan parkir, seperti trotoar, mulut gang dan bahu jalan.
Sehingga akibat banyaknya kendaraan yang parkir di tempat tersebut, lalu lintas terganggu.
Kendaraan tersebut selanjutnya disingkirkan oleh petugas ke tempat-tempat parkir yang telah disediakan. Bahkan beberapa kendaraan sempat digembok rodanya karena diparkirkan di sembarang tempat dan ditinggalkan oleh pemiliknya.
Penertiban parkir yang dilakukan secara tiba-tiba tersebut, sempat menimbulkan kericuhan kecil antara petugas dan para pelaku usaha yang ada di kawasan tersebut.
Para pelaku usaha banyak yang menolak penertiban parkir itu. Pasalnya jika di depan tempat usaha mereka tidak ada lahan parkir ditakutkan konsumen yang akan datang menurun dibandingkan sebelumnya.
"Kalau tidak diperbolehkan parkir di depan toko kami, lha terus disuruh parkir di mana. Susah kalau seperti ini, nanti pembeli akan kabur," ucap salah seorang pelaku usaha, Haryanto.
Ia berharap, selain melakukan penertiban parkir liar pihak Pemerintah Kota Solo harusnya memberikan lahan parkir baru agar parkir di kawasan itu tidak semrawut seperti saat ini.
Ia menambahkan semrawutnya parkir tersebut akibat minimnya lahan parkir yang disediakan oleh Pemkot Solo.
Sementara itu, Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dishubkominfo Solo M Usman, mengatakan penertiban parkir tersebut merupakan bagian dari sosialisasi gembok parkir dan sistem derek.
Menurutnya bagi pengguna jalan yang parkir tidak pada tempatnya nantinya akan diberi sanksi tilang, penggembokan dan di derek dipindahkan ke tempat lain.
Untuk tahap pertama ini, pihaknya baru akan memberi peringatan saja, sedangkan para pelanggar parkir tidak akan dikenakan denda apapun.
"Penertiban ini sebagai sosialiasi, para pelanggar parkir hari ini tidak akan kami denda, meskipun sudah dilakukan penggembokan dan pemindahan kendaraan. Akan tetapi jika nanti selang 30 hari masih diketemukan seperti ini, maka kami tidak akan segan-segan menindak sesuai aturan," ucap Usman.
(lns)