PDIP layangkan gugatan ke KPU Kaltim

Rabu, 31 Juli 2013 - 14:17 WIB
PDIP layangkan gugatan...
PDIP layangkan gugatan ke KPU Kaltim
A A A
Sindonews.com - Kisruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dari PDIP dan PPP terus bergulir. Penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, berujung gugatan.

DPP PDIP sudah melayangkan gugatan ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kinerja KPU Kaltim. Selain itu, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini akan menggugat KPU Kaltim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

“DPP PDIP melalui penasehat hukumnya sudah melayangkan gugatan ke DKPP. Hari ini akan melayangkan gugatan ke PTUM dan Bawaslu,” kata Ketua DPC PDIP Samarinda Siswadi, Rabu (31/7/2013).

Siswadi yang semestinya menggantikan Aji Sopyan Alex, untuk mendampingi Farid Wadjdy maju di Pilgub Kaltim, tidak diloloskan oleh KPU Kaltim. Sebaliknya, KPU justru menetapkan farid Wadjdi dan Aji Sopyan Alex, bersama dua pasangan calon lainnya.

Meski DPP PDIP dan DPP PPP sudah mengeluarkan keputusan Farid Wadjdy dan Siswadi, namun KPU Kaltim masih bersikukuh menetapkan berdasarkan pendaftaran awal.

“Peraturan memang melarang penarikan dukungan, tapi membolehkan pergantian pasangan. Kalau salah satu pasangan itu meninggal sebelum waktu penetapan, masa tidak boleh diganti?” kata Siswadi.

Terkait kinerja KPU Kaltim, Siswadi enggan berkomentar. Dia hanya menyatakan, KPU Kaltim sudah bekerja tidak profesional. “Tanya saja ke publik, benar gak kinerja KPU Kaltim itu,” katanya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7841 seconds (0.1#10.140)