Masih ditemukan asbak di kantor pemerintahan
A
A
A
Sindonews.com - Inspeksi mendadak (Sidak) penegakan Perda No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali digelar. Dalam sidak petugas menemukan masih banyak pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang menyediakan asbak di ruang kerjanya.
Sidak diikuti petugas gabungan digelar selama tiga hari dan hari ini terakhir menyasar beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kantor yang disidak yakni Kantor Gubernur Bali, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Samsat, Disnaker, Disdikpora, Dishub, Disperindag, Dinas Koperasi, Dinas Pertanian maupun instansi lain seperti Polda Bali.
Hasilnya, petugas menemukan masih ada di beberapa orang merokok di kantor Samsat, BLH dan Monumen Bajra Sandi. Petugas juga menemukan banyak asbak di beberapa Dinas seperti Kantor Pemprov Disnaker dan Biro Aset Samsat,
"Kami temukan beberapa asbak di meja Kepala Seksi ( Disnaker) dan Kasubag (Biro Aset) meskipun tidak ada puntung rokok," beber Koordinator sidak I Ketut Pongres yang menjabat Kasie Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali usai sidak Rabu (31/7/2013).
Kondisi paling parah ditemukan Dinas Perhubungan banyak ditemukan barang bukti seperti display rokok atau 1 etalase khusus, spanduk rokok, puntung rokok yang berserakan meskipun tidak ada orang merokok.
Di kantin Dinas Perhubungan Bali, petugas membongkar spanduk iklan rokok yang dijadikan penutup kantin. Juga menyita semua rokok dijual (lebih dari 50 bks). Juga menindak pengelola kantin yang juga salah satu pimpinan di Dishub.
Setiap pelanggar akan dikenakan sanksi hukum yang berbeda sesuai pasal pelanggaran seperti sebagai perokok, pemilik asbak ataui pengelola kantin
"Untuk tempat umum yang masuk KTR, kami masih melakukan teguran dan pembinaan," imbuh Pongres.
Diketahui, Perda KTR ini sudah diterapkan selama dua tahun. Setahun terakhir ini mulai efektif. Di sejumlah kantor mulai mematuhi perda itu.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Bali Titik Suharyati menyambut baik sidak yang digelar hampir enam bulan ini yang melibatkan Jaringan TC /Tobacco Control di Bali.
Hal Ini menunjukkan, Perda KTR tidak hanya macan kertas. Kalaupun masih ditemukan di beberapa kantor orang merokok, maka bisa dipahami karena memang aturan tersebut dalam rangka mengedukasi masyarakat agar berperilaku hidup sehat
"Jadi butuh waktu yang cukup untuk bisa merubahnya," imbuh Titik.
Sidak diikuti petugas gabungan digelar selama tiga hari dan hari ini terakhir menyasar beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kantor yang disidak yakni Kantor Gubernur Bali, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Samsat, Disnaker, Disdikpora, Dishub, Disperindag, Dinas Koperasi, Dinas Pertanian maupun instansi lain seperti Polda Bali.
Hasilnya, petugas menemukan masih ada di beberapa orang merokok di kantor Samsat, BLH dan Monumen Bajra Sandi. Petugas juga menemukan banyak asbak di beberapa Dinas seperti Kantor Pemprov Disnaker dan Biro Aset Samsat,
"Kami temukan beberapa asbak di meja Kepala Seksi ( Disnaker) dan Kasubag (Biro Aset) meskipun tidak ada puntung rokok," beber Koordinator sidak I Ketut Pongres yang menjabat Kasie Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali usai sidak Rabu (31/7/2013).
Kondisi paling parah ditemukan Dinas Perhubungan banyak ditemukan barang bukti seperti display rokok atau 1 etalase khusus, spanduk rokok, puntung rokok yang berserakan meskipun tidak ada orang merokok.
Di kantin Dinas Perhubungan Bali, petugas membongkar spanduk iklan rokok yang dijadikan penutup kantin. Juga menyita semua rokok dijual (lebih dari 50 bks). Juga menindak pengelola kantin yang juga salah satu pimpinan di Dishub.
Setiap pelanggar akan dikenakan sanksi hukum yang berbeda sesuai pasal pelanggaran seperti sebagai perokok, pemilik asbak ataui pengelola kantin
"Untuk tempat umum yang masuk KTR, kami masih melakukan teguran dan pembinaan," imbuh Pongres.
Diketahui, Perda KTR ini sudah diterapkan selama dua tahun. Setahun terakhir ini mulai efektif. Di sejumlah kantor mulai mematuhi perda itu.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Bali Titik Suharyati menyambut baik sidak yang digelar hampir enam bulan ini yang melibatkan Jaringan TC /Tobacco Control di Bali.
Hal Ini menunjukkan, Perda KTR tidak hanya macan kertas. Kalaupun masih ditemukan di beberapa kantor orang merokok, maka bisa dipahami karena memang aturan tersebut dalam rangka mengedukasi masyarakat agar berperilaku hidup sehat
"Jadi butuh waktu yang cukup untuk bisa merubahnya," imbuh Titik.
(lns)