Masih ditemukan asbak di kantor pemerintahan

Rabu, 31 Juli 2013 - 12:35 WIB
Masih ditemukan asbak...
Masih ditemukan asbak di kantor pemerintahan
A A A
Sindonews.com - Inspeksi mendadak (Sidak) penegakan Perda No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali digelar. Dalam sidak petugas menemukan masih banyak pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang menyediakan asbak di ruang kerjanya.

Sidak diikuti petugas gabungan digelar selama tiga hari dan hari ini terakhir menyasar beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kantor yang disidak yakni Kantor Gubernur Bali, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Samsat, Disnaker, Disdikpora, Dishub, Disperindag, Dinas Koperasi, Dinas Pertanian maupun instansi lain seperti Polda Bali.

Hasilnya, petugas menemukan masih ada di beberapa orang merokok di kantor Samsat, BLH dan Monumen Bajra Sandi. Petugas juga menemukan banyak asbak di beberapa Dinas seperti Kantor Pemprov Disnaker dan Biro Aset Samsat,

"Kami temukan beberapa asbak di meja Kepala Seksi ( Disnaker) dan Kasubag (Biro Aset) meskipun tidak ada puntung rokok," beber Koordinator sidak I Ketut Pongres yang menjabat Kasie Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali usai sidak Rabu (31/7/2013).

Kondisi paling parah ditemukan Dinas Perhubungan banyak ditemukan barang bukti seperti display rokok atau 1 etalase khusus, spanduk rokok, puntung rokok yang berserakan meskipun tidak ada orang merokok.

Di kantin Dinas Perhubungan Bali, petugas membongkar spanduk iklan rokok yang dijadikan penutup kantin. Juga menyita semua rokok dijual (lebih dari 50 bks). Juga menindak pengelola kantin yang juga salah satu pimpinan di Dishub.

Setiap pelanggar akan dikenakan sanksi hukum yang berbeda sesuai pasal pelanggaran seperti sebagai perokok, pemilik asbak ataui pengelola kantin

"Untuk tempat umum yang masuk KTR, kami masih melakukan teguran dan pembinaan," imbuh Pongres.

Diketahui, Perda KTR ini sudah diterapkan selama dua tahun. Setahun terakhir ini mulai efektif. Di sejumlah kantor mulai mematuhi perda itu.

Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Bali Titik Suharyati menyambut baik sidak yang digelar hampir enam bulan ini yang melibatkan Jaringan TC /Tobacco Control di Bali.

Hal Ini menunjukkan, Perda KTR tidak hanya macan kertas. Kalaupun masih ditemukan di beberapa kantor orang merokok, maka bisa dipahami karena memang aturan tersebut dalam rangka mengedukasi masyarakat agar berperilaku hidup sehat

"Jadi butuh waktu yang cukup untuk bisa merubahnya," imbuh Titik.
(lns)
Berita Terkait
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Merokok Sambil Berkendara...
Merokok Sambil Berkendara Dapat Disanksi Pidana dan Denda, Begini Aturannya
KAI Ingatkan Larangan...
KAI Ingatkan Larangan Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya
Gugatan Larangan Merokok...
Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tidak Dapat Diterima MK
15 Universitas Kampanyekan...
15 Universitas Kampanyekan Larangan Merokok untuk Mahasiswa, Ini Alasannya
Berita Terkini
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
14 menit yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
24 menit yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
3 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
4 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
5 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
6 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved