Tolak berpuasa, bocah 5 tahun dicambuki ayah kandung

Rabu, 31 Juli 2013 - 00:15 WIB
Tolak berpuasa, bocah...
Tolak berpuasa, bocah 5 tahun dicambuki ayah kandung
A A A
Sindonews.com - Entah setan apa yang merasuki pikiran Sugi Setioso (29). Hanya karena perintahnya berpuasa tidak dipatuhi, warga Surabaya yang beberapa bulan menetap di Desa Darungan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung itu marah bukan kepalang.

Dilecutkannya kabel listrik ke sekujur tubuh Melati, bocah kecil yang juga putri semata wayang yang masih berusia 5 tahun. Ledak tangis bercampur jerit kesakitan Melati tak membuatnya jatuh iba. Bahkan dengan gantungan pakaian dan kayu seadaanya, Sugi melipatgandakan serangan.

Tidak tahan melihat adegan penyiksaan itu, Suhartini, kakak kandung Sugi melaporkan perbuatan kasar adiknya ke Mapolres Tulungagung.

"Saya tidak tega melihat anak kecil disiksa seperti itu. Lagi pula yang menjadi korban keponakan saya dan yang menjadi pelaku orang tua kandungnya sendiri. Penyebabnya hanya karena si bocah enggak mau puasa," tutur Suhartini kepada petugas penyidik kepolisian, Selasa (30/7/2013).

Sejak tiga bulan datang di rumah Suhartini, kondisi kejiwaan Sugi memang terlihat kurang sehat. Temperamental dan mudah meradang. Menurut Suhartini, adiknya Sugi datang ke rumahnya hanya bersama Melati. Sementara Yanti (28) istrinya, berada di Surabaya.

Informasi yang diketahui Suhartini, Sugi tengah mengalami badai rumah tangga. Kehidupannya sebagai pasangan suami istri bersama Yanti tidak harmonis.

"Kemarahannya itu yang kemudian dilampiaskan kepada anaknya yang tidak tahu apa-apa," terangnya.

Setiap keinginannya yang tak segera diikuti, Melati, Sugi langsung murka. Puncaknya ketika Melati dipaksa berpuasa sehari penuh. Selain menolak, dengan merajuk umumnya sifat anak-anak, Melati membuang makanan yang diberikan Sugi. Penganiayaan tersebut mengakibatkan sekujur tubuh bocah di bawah umur itu memar memar.

Menurut Kepala Unit UPPA Polres Tulungagung Aiptu Daroji selaku penyidik, pihaknya telah membawa korban ke RSU Bhayangkara Tulungagung untuk keperluan visum.

"Selain keterangan sejumlah saksi, hasil visum akan dijadikan dasar menjerat terlapor," ujarnya.

Saat ini polisi sudah memanggil Sugi untuk keperluan pemeriksaan. "Jika nanti terbukti, yang bersangkutan akan dijerat sesuai UU Perlindungan Anak," pungkasnya
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1476 seconds (0.1#10.140)