Brigpol Jufri bonyok dipukuli Satpol PP

Selasa, 30 Juli 2013 - 16:10 WIB
Brigpol Jufri bonyok dipukuli Satpol PP
Brigpol Jufri bonyok dipukuli Satpol PP
A A A
Sindonews.com - Nasib apes menimpa Brigpol Jufri (34), anggota Sat Intelkam Polrestabes Makassar. Dia harus mendapatkan perawan serius setelah menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan oknum Satpol-PP Pemkab Gowa, pada Senin 29 Juli 2013 malam.

Bintara Polri ini, dianiaya secara bergantian diperbatasan Kota Makassar-Kabupaten Gowa, saat hendak mengantar istrinya ke RS Haji Makassar untuk bekerja.

Akibatnya, kepala Brigpol Jufri harus mendapatkan jahitan, dan beberapa tubuhnya memar akibat terkena bogem mentah. Hingga kemarin, korban masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, insiden penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 23.30 Wita ini, bermula saat mobil yang dikendarai korban bersenggolan dengan mobil dinas Satpol-PP di Jalan Mallengkeri, Makassar.

Entah apa penyebabnya, anggota polisi ini pun mengejar mobil Satpol-PP hingga ke perbatasan Makassar-Gowa. Setelah berhasil dicegat, polisi ini pun justru dipukuli dan dikeroyok sejumlah Satpol-PP yang pada saat itu melakukan penertiban di Jalan Sultan Hasanuddin.

"Saya hanya ingin meluruskan soal senggolan mobil itu, tapi tiba-tiba wajah saya ditinju, terus datang puluhan Satpol-PP Gowa mengeroyok saya," akunya kemarin.

Istri korban Fitri (29), juga mengalami memar di bagian punggungnya setelah dipukuli oleh oknum Satpol-PP hingga terjatuh. "Saya sudah katakan kalau saya ini polisi. Justru saya tambah dipukuli," jelasnya.

Pengeroyokan ini baru mereda setelah seorang anggota Polsekta Rappocini melintas di TKP, dan langsung membawa korban ke RS Bhayangkara.

Kasat Intelkam Polrestabes Makassar AKBP A Parenrengi mengaku, cukup menyesalkan insiden yang menimpa anggotanya tersebut. Dia pun mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Gowa untuk mengusut siapa-siapa saja oknum Satpol-PP yang terlibat pengeroyokan itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Akbar mengaku, berdasarkan dari pemeriksaan saksi dan korban, jumlah pelaku diperkirakan antara 25 orang hingga 30 orang.

"Belum ada yang kita amankan. Kita masih lengkapi saksi dan alat bukti. Tidak susah kok menangkap, apalagi mereka semua oknum Satpol-PP Pemkab Gowa," ujar Akbar.

Jika terbukti para pelaku dijerat pasal 351 sub Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan penyerangan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5191 seconds (0.1#10.140)