DPRD minta Dinsos pantau pemberian THR

Selasa, 30 Juli 2013 - 12:15 WIB
DPRD minta Dinsos pantau pemberian THR
DPRD minta Dinsos pantau pemberian THR
A A A
Sindonews.com – DPRD Kulonprogo meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat memantau penyalurah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan.

Apalagi, hingga kini diketahui dua perusahaan besar belum membayarkan THR.

Anggota Komisi IV DPRD Kulonprogo Ajrudin Akbar mengungkapkan, berdasarkan hasil komunikasinya dengan serikat pekerja, dua perusahaan besar yang belum membayarkan THR adalah pabrik wig PT Sung Chang dan perusahaan rokok.

Menurut dia, meski belum membayarkan namun Sung Chang sudah menyanggupi THR bagi karyawan yang akan dibayarkan H-2 lebaran. Sedangkan untuk pabrik rokok belum diketahui kapan sanggup membayarkan THR.

“Tapi tetap saja itu kan tidak sesuai ketentuan. Padahal seharusnya THR dibayarkan H-7 lebaran, tapi ini baru dibayarkan H-2. Apalagi yang pabrik rokok masih belum jelas,” kata Ajrudin, Selasa (30/7/2013).

Menurut Ajrudin, untuk memastikan seluruh karyawan menerima haknya, Komisi IV membuka aduan bagi yang tidak mendapatkannya. Sebab THR sangat dinanti-nanti para karyawan untuk belanja berbagai kebutuhan saat Lebaran.

"Kalau ada yang tidak mendapatkan THR, kami membuka aduan. Nanti akan kami tindaklanjuti agar seluruh karyawan mendapatkan haknya,” terangnya.

Dia menjelaskan, perusahaan wajib mengeluarkan THR kepada karyawannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994.

THR itu dibayar paling lambat H-7, jika tidak sanggup membayar, perusahaan tersebut melapor ke Dinsoskanertrans dan menunjukkan audit keuangan perusahaanya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6799 seconds (0.1#10.140)