''Tangkap Ivan Iskandar Batubara''
A
A
A
Sindonews.com - Lagi, pemeriksaan terhadap Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Sumut Ivan Iskandar Batubara dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta autentik pada perkebunan kelapa sawit seluas 10.671.49 milik Ramli Lubis kembali dilakukan, Senin (29/7).
Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak pukul 11.00 hingga pukul 18.00 WIB di ruang penyidikan Subdit II/Harta Benda, Tanah dan Bangunan (Harda Tahbang).
Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya.
“Mungkin penyidik merasa masih ada yang kurang dalam pemeriksaan sebelumnya makanya diperiksa lagi,”katanya.
Menurutnya, kemungkinan pemeriksaan itu masih akan terus berlanjut sepanjang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih dianggap kurang untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. “Sepanjang masih ada yang kurang pasti akan diperiksa lagi. Supaya secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan,”ujarnya.
Sementara itu, seiring dengan pemeriksaan terhadap ketua Kadin Sumut tersebut berlangsung, massa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) kembali beraksi di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut. Massa meminta Ivan Batubara, Maslin Batubara dan Ikhsan Lubis segera ditangkap dan ditahan dan disidang menyusul Safwan Lubis yang sudah memasuki proses persidangan.
“Kami minta Kapolda Sumut Irjen Pol Syarief Gunawan untuk segera menyelesaikan, dan menangkap Ivan Batubara cs. Karena sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 36 Ayat 1 huruf b, tentang manajemen penyidikan tindak pidana, mengharuskan tersangka itu ditangkap dan ditahan bila sudah dipanggil dua kali berturut-turut,” teriak koordinator aksi massa, Pardamean Rangkuti.
Sementara, menanggapi kasus yang mendera Ivan Batubara dan orangtuanya Maslin Batubara serta Ikhsan Lubis, Ketua Masyarakat Mahasiswa Pemantau Aparatur Negara (Mapan), Hermanto meminta Polda Sumut serius menindak lanjutinya.
“Kami minta supaya Polda Sumut ini serius menindak lanjutinya segera tahan yang bersangkutan,” pungkasnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak pukul 11.00 hingga pukul 18.00 WIB di ruang penyidikan Subdit II/Harta Benda, Tanah dan Bangunan (Harda Tahbang).
Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya.
“Mungkin penyidik merasa masih ada yang kurang dalam pemeriksaan sebelumnya makanya diperiksa lagi,”katanya.
Menurutnya, kemungkinan pemeriksaan itu masih akan terus berlanjut sepanjang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih dianggap kurang untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. “Sepanjang masih ada yang kurang pasti akan diperiksa lagi. Supaya secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan,”ujarnya.
Sementara itu, seiring dengan pemeriksaan terhadap ketua Kadin Sumut tersebut berlangsung, massa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) kembali beraksi di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut. Massa meminta Ivan Batubara, Maslin Batubara dan Ikhsan Lubis segera ditangkap dan ditahan dan disidang menyusul Safwan Lubis yang sudah memasuki proses persidangan.
“Kami minta Kapolda Sumut Irjen Pol Syarief Gunawan untuk segera menyelesaikan, dan menangkap Ivan Batubara cs. Karena sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 36 Ayat 1 huruf b, tentang manajemen penyidikan tindak pidana, mengharuskan tersangka itu ditangkap dan ditahan bila sudah dipanggil dua kali berturut-turut,” teriak koordinator aksi massa, Pardamean Rangkuti.
Sementara, menanggapi kasus yang mendera Ivan Batubara dan orangtuanya Maslin Batubara serta Ikhsan Lubis, Ketua Masyarakat Mahasiswa Pemantau Aparatur Negara (Mapan), Hermanto meminta Polda Sumut serius menindak lanjutinya.
“Kami minta supaya Polda Sumut ini serius menindak lanjutinya segera tahan yang bersangkutan,” pungkasnya.
(rsa)