Satpol PP akui kecolongan peredaran minol di Kafe GM
A
A
A
Sindonews.com – Keberadaan Kafe Golden Monkey (GM) di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung belakangan melejit namanya, setelah menjadi saksi bisu atas kejadian perkelahian yang dialami oleh Nikita Mirzani.
Seiring dengan pemberitaan itu, Kafe GM pun menjadi pusat perhatian lantaran kafe tersebut diduga tidak berizin, dan juga menjual minuman beralkohol (minol) saat bulan Ramadan.
“Kami tidak kecolongan kalau bukanya sampai pagi. tapi kami kecolongan dengan minolnya,” tutur Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah kepada wartawan, Senin (29/7/2013).
Teddy berkilah, Satpol PP bekerja hanya sesuai pesanan atau by order dari dinas terkait. "Harusnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang memberikan informasi itu pada kami, kalau Kafe GM menjual minol tak berizin. Kami Satpol PP hanya ekeskuor dari perda. Kami menerima by order dari SKPD lain, selaku pihak yang melakukan pengawasan dan pengendalian,” bebernya.
Menurutnya, untuk perizinan minol dibawah pengawasan dan pengendalian dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan UKM. Sementara untuk izin usaha dan pariwisata diawasi, dan dikendalikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
“Nah kami dalam hal ini menunggu dari dua SKPD itu, baru kami menerima surat untuk mengeksekusi perda tersebut,” kilahnya.
Disinggung mengenai penjualan minol saat bulan Ramadan, Teddy mengungkapkan jika Wali Kota Bandung Dada Rosada telah memberikan edaran untuk tidak menjual minol selama bulan Ramadan.
Dia menjelaskan, untuk penjual minol mulai dari 0,1 persen keatas pengusaha harus mengantongi izin tempat penjualan minuman beralkohol (TPMB).
“Secara keseluruhan untuk minol saat Ramadan itu bentuknya bukan larangan, tapi hanya sebatas imbauan saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, saat insiden perkelahian yang melibatkan Nikita Mirzani diduga baru saja mengkonsumsi minol di Kafe GM. Tidak hanya itu, saat polisi mendatangi lokasi kejadian pun menemukan banyak botol minuman di meja-meja.
Seiring dengan pemberitaan itu, Kafe GM pun menjadi pusat perhatian lantaran kafe tersebut diduga tidak berizin, dan juga menjual minuman beralkohol (minol) saat bulan Ramadan.
“Kami tidak kecolongan kalau bukanya sampai pagi. tapi kami kecolongan dengan minolnya,” tutur Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah kepada wartawan, Senin (29/7/2013).
Teddy berkilah, Satpol PP bekerja hanya sesuai pesanan atau by order dari dinas terkait. "Harusnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang memberikan informasi itu pada kami, kalau Kafe GM menjual minol tak berizin. Kami Satpol PP hanya ekeskuor dari perda. Kami menerima by order dari SKPD lain, selaku pihak yang melakukan pengawasan dan pengendalian,” bebernya.
Menurutnya, untuk perizinan minol dibawah pengawasan dan pengendalian dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan UKM. Sementara untuk izin usaha dan pariwisata diawasi, dan dikendalikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
“Nah kami dalam hal ini menunggu dari dua SKPD itu, baru kami menerima surat untuk mengeksekusi perda tersebut,” kilahnya.
Disinggung mengenai penjualan minol saat bulan Ramadan, Teddy mengungkapkan jika Wali Kota Bandung Dada Rosada telah memberikan edaran untuk tidak menjual minol selama bulan Ramadan.
Dia menjelaskan, untuk penjual minol mulai dari 0,1 persen keatas pengusaha harus mengantongi izin tempat penjualan minuman beralkohol (TPMB).
“Secara keseluruhan untuk minol saat Ramadan itu bentuknya bukan larangan, tapi hanya sebatas imbauan saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, saat insiden perkelahian yang melibatkan Nikita Mirzani diduga baru saja mengkonsumsi minol di Kafe GM. Tidak hanya itu, saat polisi mendatangi lokasi kejadian pun menemukan banyak botol minuman di meja-meja.
(stb)