Kejati pastikan pejabat PT Nindya Karya tersangka

Senin, 29 Juli 2013 - 05:10 WIB
Kejati pastikan pejabat PT Nindya Karya tersangka
Kejati pastikan pejabat PT Nindya Karya tersangka
A A A
Sindonews.com - Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan pejabat dari PT Nindya Karya, rekanan dari proyek pembangunan Stadion Malili tahun anggaran 2011-2013 bertanggungjawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran.

PT Nindya Karya dalam melaksanakan pembangunan Stadion Malili tidak sesuai dengan kontrak, menyalahi bestek dan disebutkan bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Handoko Shubekti telah mengubah nilai kontrak secara sepihak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, tim penyidik masih mendalami kasus Stadion Malili tersebut, utamanya mendalami siapa dari PT Nindya Karya yang harus bertanggungjawab secara pidana terjadinya tindak penyelewengan keuangan negara dalam pelaksanaan pembangunan Stadion Malili tersebut.

"Di PT Nindya Karya itu kan banyak orangnya, didalami siapa yang paling besar peranannya dalam kasus ini," ungkapnya, kemarin.

Diketahui, pada perkara ini, Kejati Sulsel telah menetapkan pejabat Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Pemkab Luwu Timur, Handoko Subhekti, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penggelembungan anggaran sebesar Rp44 miliar, dimana pada proyek itu Handoko bertindak sebagai PPK.

Pembangunan Stadion Malili sendiri sesuai kontrak dikerjakan selama tiga tahun yakni 2011-2013 dengan anggaran sebesar Rp44 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pencairan anggaran dilakukan secara berturut-turut yakni tahun 2011 sebesar Rp2,7 miliar, tahun 2012 senilai Rp15 miliar dan tahun 2013 sebesar Rp26 miliar.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6892 seconds (0.1#10.140)