Kejati pastikan pejabat PT Nindya Karya tersangka

Senin, 29 Juli 2013 - 05:10 WIB
Kejati pastikan pejabat...
Kejati pastikan pejabat PT Nindya Karya tersangka
A A A
Sindonews.com - Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan pejabat dari PT Nindya Karya, rekanan dari proyek pembangunan Stadion Malili tahun anggaran 2011-2013 bertanggungjawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran.

PT Nindya Karya dalam melaksanakan pembangunan Stadion Malili tidak sesuai dengan kontrak, menyalahi bestek dan disebutkan bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Handoko Shubekti telah mengubah nilai kontrak secara sepihak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, tim penyidik masih mendalami kasus Stadion Malili tersebut, utamanya mendalami siapa dari PT Nindya Karya yang harus bertanggungjawab secara pidana terjadinya tindak penyelewengan keuangan negara dalam pelaksanaan pembangunan Stadion Malili tersebut.

"Di PT Nindya Karya itu kan banyak orangnya, didalami siapa yang paling besar peranannya dalam kasus ini," ungkapnya, kemarin.

Diketahui, pada perkara ini, Kejati Sulsel telah menetapkan pejabat Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Pemkab Luwu Timur, Handoko Subhekti, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penggelembungan anggaran sebesar Rp44 miliar, dimana pada proyek itu Handoko bertindak sebagai PPK.

Pembangunan Stadion Malili sendiri sesuai kontrak dikerjakan selama tiga tahun yakni 2011-2013 dengan anggaran sebesar Rp44 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pencairan anggaran dilakukan secara berturut-turut yakni tahun 2011 sebesar Rp2,7 miliar, tahun 2012 senilai Rp15 miliar dan tahun 2013 sebesar Rp26 miliar.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
4 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
4 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
6 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
8 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved