Kejati diminta segera tetapkan tersangka kasus PT Isco
A
A
A
Sindonews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) diminta untuk segera meningkatkan proses hukum dugaan kasus pelanggaran terhadap penerbitan izin hak konsesi hutan dan pengelolaan areal tambang oleh PT Isco Polman Resources.
“Pengusutan dugaan pelanggaran Bupati Polman, Ali Baal Masdar, terhadap pemberian izin hak konsesi kepada PT Isco Polman Resources sudah sangat cukup bukti untuk menetapkan tersangka. Sehingga, kami minta Kejati segera meningkatkan proses hukumnya,” tegas Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) Sulawesi Barat, Zubair, Minggu, (28/7/2013).
Zubair menjelaskan, dalam wilayah konsesi PT Isco yang terletak di Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), kurang lebih 68,75 Ha masuk dalam kawasan hutang lindung dan tidak mendapat izin dari Menteri Kehutanan RI.
“Izin yang digunakan hanya izin yang dikeluarkan Bupati nomor 133 tahun 2009 lalu, bukan izin Menteri Kehutanan,” ujar Zubair.
Mestinya, jika areal tambang tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, harusnya ada izin dari Menteri Kehutanan. Lain halnya jika kawasan yang dikelola merupakan wilayah Areal Penggunaan Lain (APL), memang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati.
Bukan itu saja, indikasi pelanggaran lain dalam pemberian izin tersebut adalah, Bupati lebih dahulu mengeluarkan izin kepada PT Isco yakni pada 8 April 2009, sementara PT Isco baru mengajukan permohonan izin lokasi pengelolaan lahan dan tambang kepada Pemkab pada 22 April 2009.
Ironisnya, permohonan izin yang diajukan PT Isco hanya seluas 130,2 hektar (ha), namun izin yang dikeluarkan oleh Bupati Polman Ali Baal Masdar mencapai 199 Ha.
Soal izin PT Isco, sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekab) Polman, Andi Ismail, menyampaikan, Pemkab membantah jika telah mengeluarkan izin kepada PT Isco untuk melakukan aktifitas pertambangan di dalam kawasan hutan lindung.
Akan tetapi, izin yang dikeluarkan Pemkab dan ditandatangai Bupati pada 2009 silam hanyalah izin di lokasi Area Penggunaan Lain (APL).
“Izin yang dikeluarkan Pemkab hanyalah izin diwilayah APL. Pemkab tidak pernah mengeluarkan izin yang mauk dalam kawaan hutan lindung kepada PT Isco ,”kata Andi Ismail, beberapa waktu silam.
Andi Ismail mengakui bahwa pihak PT Isco saat mengajukan izin, sebahagian wilayah yang diajukan memang masuk dalam kawasan hutan lindung, namun yang diberikan hanyalah izin lokasi di wilayah APL sekira 130 Ha.
Selebihnya, pemerintah hanya mengeluarkan surat rekomendasikan agar PT Isco mengajukan izin pinjam pakai kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Kehutanan.
Pernyataan Sekab Polman, yang juga Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) ini bertolak belakang dengan temuan Kejati Sulsel.
Dimana, Bupati Polman Ali Baal Masdar telah memberikan izin wilayah pengelolaan lahan mencapai 199 Ha sebagaimana.
“Pengusutan dugaan pelanggaran Bupati Polman, Ali Baal Masdar, terhadap pemberian izin hak konsesi kepada PT Isco Polman Resources sudah sangat cukup bukti untuk menetapkan tersangka. Sehingga, kami minta Kejati segera meningkatkan proses hukumnya,” tegas Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) Sulawesi Barat, Zubair, Minggu, (28/7/2013).
Zubair menjelaskan, dalam wilayah konsesi PT Isco yang terletak di Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), kurang lebih 68,75 Ha masuk dalam kawasan hutang lindung dan tidak mendapat izin dari Menteri Kehutanan RI.
“Izin yang digunakan hanya izin yang dikeluarkan Bupati nomor 133 tahun 2009 lalu, bukan izin Menteri Kehutanan,” ujar Zubair.
Mestinya, jika areal tambang tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, harusnya ada izin dari Menteri Kehutanan. Lain halnya jika kawasan yang dikelola merupakan wilayah Areal Penggunaan Lain (APL), memang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati.
Bukan itu saja, indikasi pelanggaran lain dalam pemberian izin tersebut adalah, Bupati lebih dahulu mengeluarkan izin kepada PT Isco yakni pada 8 April 2009, sementara PT Isco baru mengajukan permohonan izin lokasi pengelolaan lahan dan tambang kepada Pemkab pada 22 April 2009.
Ironisnya, permohonan izin yang diajukan PT Isco hanya seluas 130,2 hektar (ha), namun izin yang dikeluarkan oleh Bupati Polman Ali Baal Masdar mencapai 199 Ha.
Soal izin PT Isco, sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekab) Polman, Andi Ismail, menyampaikan, Pemkab membantah jika telah mengeluarkan izin kepada PT Isco untuk melakukan aktifitas pertambangan di dalam kawasan hutan lindung.
Akan tetapi, izin yang dikeluarkan Pemkab dan ditandatangai Bupati pada 2009 silam hanyalah izin di lokasi Area Penggunaan Lain (APL).
“Izin yang dikeluarkan Pemkab hanyalah izin diwilayah APL. Pemkab tidak pernah mengeluarkan izin yang mauk dalam kawaan hutan lindung kepada PT Isco ,”kata Andi Ismail, beberapa waktu silam.
Andi Ismail mengakui bahwa pihak PT Isco saat mengajukan izin, sebahagian wilayah yang diajukan memang masuk dalam kawasan hutan lindung, namun yang diberikan hanyalah izin lokasi di wilayah APL sekira 130 Ha.
Selebihnya, pemerintah hanya mengeluarkan surat rekomendasikan agar PT Isco mengajukan izin pinjam pakai kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Kehutanan.
Pernyataan Sekab Polman, yang juga Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) ini bertolak belakang dengan temuan Kejati Sulsel.
Dimana, Bupati Polman Ali Baal Masdar telah memberikan izin wilayah pengelolaan lahan mencapai 199 Ha sebagaimana.
(lns)