PDIP akan gugat KPU Kaltim

Jum'at, 26 Juli 2013 - 19:14 WIB
PDIP akan gugat KPU Kaltim
PDIP akan gugat KPU Kaltim
A A A
Sindonews.com - Terkait hasil keputusan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengesahkan Aji Sopyan Alex sebagai pendamping Farid Wadjdy, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana akan melayangkan gugatan. Gugatan ini akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pelaksana harian Ketua DPD PDIP Kaltim, Doddy Rondonuwu, mengatakan jika DPD PDIP Kaltim berupaya menjalankan Surat Keputusan (SK) DPP PDIP. SK tersebut berisi penunjukan Siswadi sebagai pendamping Farid Wadjdy.

“Sebelum ke PTUN, kita akan laporkan keputusan KPUD ini ke DPP dulu,” kata Doddy, Jumat (26/7/2013).

Menurut Doddy, pihaknya akan menggugat keputusan KPUD Kaltim tersebut ke Pengadialn Tata Usaha Negara (PTUN), serta melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

PDIP Kaltim berencana menggelar rapat internal dulu, sebelum memastikan langkah-langkah politik yang akan ditempuh.

“Kita akan rapat internal dulu. Mungkin besok baru kita rapat. Yang jelas, sementara sikap kami di DPD seperti itu,” pungkas Doddy.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kaltim mengesahkan pasangan Farid Wadjdy dan Aji Sopyan Alex yang akan maju di Pilgub Kaltim melalui koalisi PDIP dan PPP. Meski DPP PDIP dan DPP PPP sudah mengeluarkan rekomendasi mendukung Siswadi, namun KPU Kaltim bersikukuh menerima pasangan yang mendaftar pertama kali sesuai waktu pendaftaran.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6815 seconds (0.1#10.140)