Said Abdullah: Protes tim KarSa mengada-ada

Jum'at, 26 Juli 2013 - 15:04 WIB
Said Abdullah: Protes tim KarSa mengada-ada
Said Abdullah: Protes tim KarSa mengada-ada
A A A
Sindonews.com - Munculnya logo jempol di draft surat suara yang ada pada pasangan Cagug - Cawagub Bambang DH - Said Abdullah (BDH-Said) terus menuai kontroversi.

Kali ini, Cawagub Said Abdullah angkat bicara terkait persoalan itu. Ia meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim bersikap netral. Hal itu menyusul protes dari Tim pemenangan Pasangan Seokarwo - Saifullah Yusuf (KarSa) terkait draft surat suara itu.

"Protes itu mengada-ada. Jangan sampai energi tersita untuk menanggap hal-hal seperti itu. Jadi jangan dihiraukan," tegas Said kepada wartawan, Jumat (26/7/2013).

Politikus kelahiran Sumenep ini berharap agar Bawaslu jJatim tetap netral. Sikap independensi Bawaslu sangat diperlukan agar Pemilukada Jatim melahirkan pemilu yang demokratis, jujur dan adil. “Bagi kami, icon jempol itu sudah harga mati," tegasnya.

Terpisah, Sekretaris DPD PDIP Jatim Kusnadi menyatakan, dengan dimasukkan logo Jempol di foto pasangan BDH - Said tidak ada aturan yang melarang. Icon tersebut menyatu dengan foto pasangan BDH-Said. Sehingga, dengan demikian KPU Jatim bisa mengabaikan protes yang dilakan oleh calon lain di pemilukada Jatim mendatang.

Ia juga mengaku akan menenmpuh jaluk hukum jika logo Jempol tersebut disoal. Bahkan, jika logo Jempol itu dihilangkan maka Pihaknya akan beraksi secara hukum.

"Kalau KPU Jatim mencoret icon Jempol di surat suara, tentu kami tidak terima dan siap membawa persoalan itu melalui jalur hukum," ancam Kusnadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam draft suarat suara pilgub Jatim ada yang berbeda di foto pasangan nomer tiga, yakni BDH - Said. Di foto pasangan ini terdapat lambang jempol yang merupakan jargon kampanye oleh pasangan ini.

Atas munculnya logo ini, Tim Kampanye KarSa memprotes karena bertentangan dengan pasal 6 ayat 2 Peraturan KPU nomor 66 Tahun 2009 tentang penertiban norma, standar, prosedur dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilukada Jawa Timur.

Dalam peraturan itu hanya memuat foto, nama dan nomer urut pasangan calon. Tidak boleh ada yang lain termasuk logo, simbol atau yang lain.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.3101 seconds (0.1#10.140)