Sidang pertama kredit fiktif RSUD Tenriawaru batal

Jum'at, 26 Juli 2013 - 01:01 WIB
Sidang pertama kredit fiktif RSUD Tenriawaru batal
Sidang pertama kredit fiktif RSUD Tenriawaru batal
A A A
Sindonews.com - Sidang pertama kasus kredit fiktif pengadaan Alat-alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Watampone di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Watampone batal digelar.

Pasalnya Kejaksaan Negeri Watampone dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) belum menghadirkan kedua terdakwa yakni Sony Saputra dan Guntur dalam sidang dengan agenda
pembacaan dakwaan itu.

Akram SH selaku pengacara kedua terdakwa mengatakan berdasarkan penetapan surat persidangan di Pengadilan Negeri Watampone kedua kliennya harus disidangkan sesuai jadwal.

Tapi pihak Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan seperti saling lempar tanggung jawab akhirnya batal menghadirkan terdakwa.

"Kami sangat kecewa, kedua lembaga tidak bekerja secara profesional, padahal ada penetapan sidang di PN yang kami terima sudah terjadwal," ujar Akram kepada SINDO Makassar, Kamis, (25/7).

Menurutnya, tudingan penggelapan dana kredit fiktif RSUD Watampone sebesar Rp2 milyar oleh Kejaksaan Negeri Watampone sangatlah keliru.

Apalagi, tersangka lainnya dalam kasus itu yakni seorang akademisi Syarifuddin Yusmar dan anggota DPRD Bone Ahmad Sugianto seperti tak bisa disentuh oleh hukum dan masih bebas berkeliaran di luar.

"Kasus ini delik aduan, tidak ada korban yang dirugikan. Saya justru heran kenapa kedua tersangka Syarifuddin Yusmar dan Ahmad Sugianto tidak ditahan, ada apa," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Rahman Morra yang menangani kasus itu tidak bisa ditemui. Sedangkan Jaksa Andika SH, mengatakan, soal batalnya persidangan terlebih dahulu harus dibicarakan kepada Jaksa yang menanganinya, karena pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) juga tidak menerima rekomendasi keluarnya tahanan.

"Saya dengar informasi jika surat penetapan sidang itu diterima oleh Jaksa pada hari sidang. Namun untuk lebih bagusnya ditanyakan langsung," ujar Andika yang juga Kacab Kejari Wilayah Kecamatan Lapri kepada sejumlah wartawan.

Sementara itu, pengamat Hukum, Suardi Mandang mengatakan tertundanya jadwal sidang dalam kasus korupsi yang melibatkan beberapa pejabat di Kabupaten Bone merupakan tindakan tidak profesional. Kedua lembaga hukum seharusnya lebih terbuka dan jelas.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8969 seconds (0.1#10.140)