Sidang pertama kredit fiktif RSUD Tenriawaru batal

Jum'at, 26 Juli 2013 - 01:01 WIB
Sidang pertama kredit...
Sidang pertama kredit fiktif RSUD Tenriawaru batal
A A A
Sindonews.com - Sidang pertama kasus kredit fiktif pengadaan Alat-alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Watampone di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Watampone batal digelar.

Pasalnya Kejaksaan Negeri Watampone dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) belum menghadirkan kedua terdakwa yakni Sony Saputra dan Guntur dalam sidang dengan agenda
pembacaan dakwaan itu.

Akram SH selaku pengacara kedua terdakwa mengatakan berdasarkan penetapan surat persidangan di Pengadilan Negeri Watampone kedua kliennya harus disidangkan sesuai jadwal.

Tapi pihak Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan seperti saling lempar tanggung jawab akhirnya batal menghadirkan terdakwa.

"Kami sangat kecewa, kedua lembaga tidak bekerja secara profesional, padahal ada penetapan sidang di PN yang kami terima sudah terjadwal," ujar Akram kepada SINDO Makassar, Kamis, (25/7).

Menurutnya, tudingan penggelapan dana kredit fiktif RSUD Watampone sebesar Rp2 milyar oleh Kejaksaan Negeri Watampone sangatlah keliru.

Apalagi, tersangka lainnya dalam kasus itu yakni seorang akademisi Syarifuddin Yusmar dan anggota DPRD Bone Ahmad Sugianto seperti tak bisa disentuh oleh hukum dan masih bebas berkeliaran di luar.

"Kasus ini delik aduan, tidak ada korban yang dirugikan. Saya justru heran kenapa kedua tersangka Syarifuddin Yusmar dan Ahmad Sugianto tidak ditahan, ada apa," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Rahman Morra yang menangani kasus itu tidak bisa ditemui. Sedangkan Jaksa Andika SH, mengatakan, soal batalnya persidangan terlebih dahulu harus dibicarakan kepada Jaksa yang menanganinya, karena pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) juga tidak menerima rekomendasi keluarnya tahanan.

"Saya dengar informasi jika surat penetapan sidang itu diterima oleh Jaksa pada hari sidang. Namun untuk lebih bagusnya ditanyakan langsung," ujar Andika yang juga Kacab Kejari Wilayah Kecamatan Lapri kepada sejumlah wartawan.

Sementara itu, pengamat Hukum, Suardi Mandang mengatakan tertundanya jadwal sidang dalam kasus korupsi yang melibatkan beberapa pejabat di Kabupaten Bone merupakan tindakan tidak profesional. Kedua lembaga hukum seharusnya lebih terbuka dan jelas.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
1 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
2 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
2 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
8 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
9 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
10 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved