PT Armina akui minta ganti rugi calhaj pindah biro
A
A
A
Sindonews.com - Biro Haji dan Umroh PT Armina Mabrur Blitar mengakui telah mengenakan ongkos ganti rugi kepada para calon jamaah haji (calhaj) yang berpindah ke biro pelayanan haji dan umrah lain.
Jika kewajiban ganti rugi tersebut tidak dipenuhi, para calhaj tidak bisa mengambil dokumen paspor yang berada di PT Armina.
"Iya memang ada ganti rugi administrasi. Istilahnya cash untuk para calhaj yang pindah biro perjalanan haji," ujar Juru bicara PT Armina Mabrur Agus Putut kepada Sindo Kamis (25/7/2013)
Namun, Agus menolak dikatakan kewajiban pembayaran cash tersebut dinilai sebagai praktik pemerasan.
Termasuk juga tudingan penggelapan dokumen paspor yang secara resmi dilaporkan kuasa hukum calhaj ke kepolisian setempat, menurutnya tidak benar.
"Sebab itu (ganti rugi) sudah tertulis di awal perjanjian. Dan nominalnya bukan Rp15 juga per calhaj. Tapi Rp8 juta per calhaj atau 10 persen dari total ONH plus," paparnya.
Agus juga membela diri dengan mengatakan PT Armina Mabrur tidak pernah menyandera dokumen paspor 82 calhaj asal Blitar.
PT hanya "menguasai" paspor sebelum yang bersangkutan (calhaj) memenuhi kewajibanya.
"Dan jumlah paspornya tidak 82. Tapi hanya 21. Kalau 82 itu terhitung hingga pemberangkatan haji 2015," jelasnya.
Menurut Agus, selain melunasi biaya ganti rugi, calhaj wajib datang sendiri sekaligus membawa surat pernyataan telah berpindah ke biro lain jika ingin secepatnya mendapat paspor.
"Kalau bertemu langsung tentu bisa berbicara dan tahu alasan kenapa harus berpindah?,"tanyanya.
Sementara Juswo Hudowo, SH kuasa hukum para calhaj yang merasa dirugikan PT Armina Mabrur bersikukuh menyebut kasus penyanderaan paspor klienya sebagai penggelapan dan pemerasan.
"Karenanya biarlah masalah ini diselesaikan secara hukum. Sebab tidak ada alasan PT menyandera paspor calhaj," ujarnya singkat.
Seperti diberitakan 82 calhaj asal Blitar secara resmi melaporkan biro Haji dan Umroh PT Armina Mabrur Blitar ke kepolisian setempat. Sebab para calhaj sudah merasa diperas dan dokumenya digelapkan.
Jika kewajiban ganti rugi tersebut tidak dipenuhi, para calhaj tidak bisa mengambil dokumen paspor yang berada di PT Armina.
"Iya memang ada ganti rugi administrasi. Istilahnya cash untuk para calhaj yang pindah biro perjalanan haji," ujar Juru bicara PT Armina Mabrur Agus Putut kepada Sindo Kamis (25/7/2013)
Namun, Agus menolak dikatakan kewajiban pembayaran cash tersebut dinilai sebagai praktik pemerasan.
Termasuk juga tudingan penggelapan dokumen paspor yang secara resmi dilaporkan kuasa hukum calhaj ke kepolisian setempat, menurutnya tidak benar.
"Sebab itu (ganti rugi) sudah tertulis di awal perjanjian. Dan nominalnya bukan Rp15 juga per calhaj. Tapi Rp8 juta per calhaj atau 10 persen dari total ONH plus," paparnya.
Agus juga membela diri dengan mengatakan PT Armina Mabrur tidak pernah menyandera dokumen paspor 82 calhaj asal Blitar.
PT hanya "menguasai" paspor sebelum yang bersangkutan (calhaj) memenuhi kewajibanya.
"Dan jumlah paspornya tidak 82. Tapi hanya 21. Kalau 82 itu terhitung hingga pemberangkatan haji 2015," jelasnya.
Menurut Agus, selain melunasi biaya ganti rugi, calhaj wajib datang sendiri sekaligus membawa surat pernyataan telah berpindah ke biro lain jika ingin secepatnya mendapat paspor.
"Kalau bertemu langsung tentu bisa berbicara dan tahu alasan kenapa harus berpindah?,"tanyanya.
Sementara Juswo Hudowo, SH kuasa hukum para calhaj yang merasa dirugikan PT Armina Mabrur bersikukuh menyebut kasus penyanderaan paspor klienya sebagai penggelapan dan pemerasan.
"Karenanya biarlah masalah ini diselesaikan secara hukum. Sebab tidak ada alasan PT menyandera paspor calhaj," ujarnya singkat.
Seperti diberitakan 82 calhaj asal Blitar secara resmi melaporkan biro Haji dan Umroh PT Armina Mabrur Blitar ke kepolisian setempat. Sebab para calhaj sudah merasa diperas dan dokumenya digelapkan.
(lns)