Tak lengkap, berkas gugatan Khofifah dikembalikan
A
A
A
Sindonews.com - Gugatan Khofifah Indar Parawansa terhadap KPUD Jawa Timur (Jatim) terkait pencoretan dirinya sebagai calon gubernur (Cagub) Jatim akhirnya mulai memasuki tahap pemeriksaan gugatan oleh Tim Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, di kawasan Juanda, Sidoarjo, Kamis (25/7/2013).
Dalam pemeriksaan itu, seluruh berkas gugatan Khofifah yang diberikan tim kuasa hukumnya diperiksa satu persatu, terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan KPUD Jatim hingga akhirnya menyebutkan Khofifah tercoret.
Selain dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat dalam hal ini KPUD Jatim, dalam proses pemeriksaan berkas gugatan yang berlangsung sekira 45 menit itu, juga dihadiri oleh kuasa hukum dari dua calon gubernur peserta pilgub, masing-masing Soekarwo dan Eggi Sujana.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan PTUN Surabaya, pihak kuasa hukum Khofifah diminta untuk melakukan perbaikan ulang berkas, khususnya terkait masalah redaksional berkas dan akan diserahkan kembali ke PTUN.
"Kami minta itu diperbaiki pada sidang persiapan kedua pada Jumat besok," jelas Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, Kamis (25/7/2013).
Menurutnya, jika dalam sidang persiapan gugatan pada Jumat itu sudah lengkap, maka sidang perdana bisa digelar Senin (29/7) mendatang. Tapi jika masih ada yang perlu diperbaiki, maka sidang perdana bisa mundur.
"Kemungkinan sidang perdana pada Senin (29/7)," urainya.
Dalam pemeriksaan itu, seluruh berkas gugatan Khofifah yang diberikan tim kuasa hukumnya diperiksa satu persatu, terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan KPUD Jatim hingga akhirnya menyebutkan Khofifah tercoret.
Selain dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat dalam hal ini KPUD Jatim, dalam proses pemeriksaan berkas gugatan yang berlangsung sekira 45 menit itu, juga dihadiri oleh kuasa hukum dari dua calon gubernur peserta pilgub, masing-masing Soekarwo dan Eggi Sujana.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan PTUN Surabaya, pihak kuasa hukum Khofifah diminta untuk melakukan perbaikan ulang berkas, khususnya terkait masalah redaksional berkas dan akan diserahkan kembali ke PTUN.
"Kami minta itu diperbaiki pada sidang persiapan kedua pada Jumat besok," jelas Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, Kamis (25/7/2013).
Menurutnya, jika dalam sidang persiapan gugatan pada Jumat itu sudah lengkap, maka sidang perdana bisa digelar Senin (29/7) mendatang. Tapi jika masih ada yang perlu diperbaiki, maka sidang perdana bisa mundur.
"Kemungkinan sidang perdana pada Senin (29/7)," urainya.
(rsa)