Makanan kadaluarsa dijual di toko oleh-oleh

Selasa, 23 Juli 2013 - 15:57 WIB
Makanan kadaluarsa dijual...
Makanan kadaluarsa dijual di toko oleh-oleh
A A A
Sindonews.com - Dinas Perdagangan dan Pasar (Disdagsar) Kabupaten Magelang, menemukan puluhan makanan ringan kadaluarsa dan mengalami kerusakan, pada kemasan disejumlah toko oleh-oleh.

Temuan itu didapati setelah Disdagsar Kabupaten Magelang melakukan razia menjelang Lebaran, disejumlah toko oleh-oleh sepanjang Secang hingga Muntilan. Makanan ringan yang dinyatakan kadaluarsa dan kemasannya rusak, diambil petugas sebagai contoh.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Distribusi Disdagsar Kabupaten Magelang Anang Kusbandriyanto mengatakan, razia dilakukan sebagai upaya melindungi konsumen (masyarakat) menjelang Lebaran.

Razia tersebut juga bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan dan Polres Kabupaten Magelang.

“Ini demi melindungi konsumen dari ulah oknum yang tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan momen menjelang Lebaran. Pada prinsipnya, kami ingin agar masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan nyaman,” katanya, kepada wartawan, Selasa (23/7/2013).

Dalam pelaksanaannya, tim dibagi dalam dua wilayah tugas. Pertama diwilayah selatan Kabupaten Magelang, meliputi Kecamatan Salam hingga Muntilan. Sedang tim kedua ke wilayah utara, meliputi Mertoyudan dan Secang.

“Sebenarnya, monitoring semacam ini sudah sering kami lakukan. Hanya mendekati Lebaran ini, lebih kami insentifkan dengan melibatkan beberapa petugas dari dinas dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Makanan kadaluarsa yang ditemukan, berasal dari toko oleh-oleh di wilayah Kecamatan Mertoyudan. Sedikitnya ada lima jenis makanan dengan puluhan kemasan tidak layak konsumsi. Diantaranya, bakpia, dodol, jenang dan aneka keripik. Petugas juga menemukan beberapa produk serupa yang mendekati tanggal kadaluarsa.

“Kami tegaskan, ini merupakan tindakan preventif. Untuk saat ini, kami tidak memberikan sanksi, hanya pembinaan saja. Namun jika kedepan masih membandel, kami tidak akan segan memberikan sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, razia yang dilakukan di wilayah Muntilan, petugas tidak menemukan makanan yang berbahaya. Semua makanan yang dijual di toko oleh-oleh masih layak konsumsi.

Kasi Perlindungan Konsumen Disdagsar Kabupaten Magelang Bintoro menyampaikan, sejumlah kemasan makanan ringan tidak jelas dalam menempatkan cap kadaluarsa. "Tanggal kadaluarsa seharusnya ditaruh di tempat atau bagian kemasan yang mudah dilihat," terangnya.

Dia mengimbau kepada konsumen untuk selalu berhati-hati saat membeli makanan ringan. Sebab, makanan yang sudah kadaluarsa dapat menyebabkan penyakit. "Kalau kadaluarsa bisa berbahaya, karena sudah ada racunnya," tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7041 seconds (0.1#10.140)