2 penodong di dalam angkot dihajar massa

Selasa, 23 Juli 2013 - 12:38 WIB
2 penodong di dalam...
2 penodong di dalam angkot dihajar massa
A A A
Sindonews.com - Rapnigen Pasaribu (29), dan Rusli Muhamad (30) babak belur dihajar massa. Keduanya tertangkap basah usai melakukan penodongan terhadap Arif Hidayat (24) warga Cakung, Jakarta Timur.

Arif ditodong keduanya saat dalam perjalanan menuju ke Kampung Melayu dengan menggunakan Mikrolet 01 jurusan Senen-Kp Melayu Senin 22 Juli 2013 tadi malam. Saat mikrolet itu melintas di depan SPBU Bungur, pelaku yang berjumlah tiga orang langsung naik dan menghampiri korban.

Pelaku yang mengampit korban dan melakukan pemukulan sambil menodongkan pisau kepada Arif. Dari penodongan itu, para pelaku berhasil membawa dompet Arif yang berisi uang Rp450 ribu, serta satu handphone Blackberry.

Tak lama para pelaku turun dari mobil, rupanya korban juga ikut turun guna membuntuti para pelaku penodongan itu. Selain itu, korban yang masih memiliki satu handphone, mencoba menghubungi teman-temannya guna meminta bantuan.

Saat korban menemui pelaku yang sedang membagikan hasil todongannya itu, korban sudah bersama teman-temannya. Tak lama dari itu, korban dan teman-temannya itu menghampiri para pelaku sempat berkelahi sambil berteriak maling.

Warga sekitar yang mendengar ucapan itu langsung menghampiri pusat suara dan berhasil membekuk dua dari tiga pelaku penodongan tersebut.

"Korban bersama empat temandya menemukan pelaku di Jalan Kramat Bunder saat sedang bagi hasil," kata Kapolsek Senen Kompol Kartono di Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Saat warga sedang memukuli para pelaku, anggota polisi dari Polsek Senen yang melakukan patroli langsung mengamankan dua pelaku. Karena, satu dari tiga pelaku itu kabur dengan membawa dompet dan handphone itu.

"Kami amankan pelaku dari amukan massa, sedangkan satu orang teman pelaku yaitu Deny, berhasil melarikan diri dengan membawa dompet dan Blackberry milik korban," katanya.

Dari pengakuan para pelaku, aksi yang dijalankan sudah lebih dari tujuh kali di dalam angkutan umum. "Mereka mengaku sering melakukan aksi kejahatan di wilayah, Cempaka Putih, Kemayoran, serta Senen," ucapnya.

Dari tangan pelaku anggota mengamankan satu buah pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menodong korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman lima tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
4 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
5 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
5 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
6 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
7 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
8 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved