Kapolres Gresik akan dilaporkan ke Mabes Polri

Minggu, 21 Juli 2013 - 16:15 WIB
Kapolres Gresik akan...
Kapolres Gresik akan dilaporkan ke Mabes Polri
A A A
Sindonews.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan pihaknya akan mendampingi keluarga korban salah tangkap dan korban kriminalisasi yang dilakukan Kapolres Gresik, AKBP Achmad Ibrahim ke Propam Mabes Polri pada hari Selasa nanti, 23 Juli 2013 nanti.

"Keluarga Korban Salah Tangkap dan Korban Kriminalisasi Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim akan melapor ke Propam Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa 23 Juli 2013, pukul 10.00 WIB. Sejumlah Saksi juga ikut serta. Kedatangan keluarga korban ke Propam Polri akan didampingi Indonesia Police Watch (IPW)," kata Neta dalam rilisnya, Jakarta, Minggu (21/7/2013).

IPW menuding bahwa apa yang dilakukan oleh Polres Gresik adalah gambaran bahwa saat ini pihak Kepolisian semakin sadis dan cenderung acuh tak acuh terhadap penegakan supremasi hukum.

"IPW menilai, apa yg dilakukan Polres Gresik adalah gambaran bahwa akhir-akhir ini Polisi semakin sadis dan cenderung mengabaikan penegakan supremasi hukum," tegas Neta.

Neta menjelaskan kronologis kejadiannya bermula pada saat Jamal Abdullah seorang anak di bawah umur dikriminalisasi oleh Polres Gresik dan menjadi korban salah tangkap pada 24 Juni 2013.

"Ironisnya, hingga kini Jamal masih saja ditahan Polres Gresik, Jatim. Padahal, penahanan tersebut melanggar Undang-Undag Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Propam Polri diminta segera memeriksa Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim," kata Neta.

Neta menuturkan, dalam Pasal 1 ayat 3 UU Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan, katagori anak di bawah umur adalah anak yg berusia antara 12 sampai 18 tahun, sementara menurut Neta, Jamal masih berusia 17 tahun dan bukan berkonflik dgn hukum, melainkan korban yg membela diri dari serangan 6 pelaku.

"Lalu, Pasal 30 ayat 2 menyebutkan, anak yg ditangkap wajib ditempatkan di Ruang Pelayanan Khusus Anak, sementara Jamal ditempatkan di sel tahanan. Pasal 33 ayat 1 menyebutkan, penahanan anak untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 hari, sementara Jamal sudah ditahan selama 26 hari," tandas Neta.

IPW menilai, Kapolres Gresik sepertinya tidak peduli dgn nilai-nilai keadilan maupun UU Sistem Peradilan Pidana Anak. UU tsb dilanggar sedemikian rupa oleh KaPolres Gresik. Bahkan, Jamal yang seharusnya menjadi korban malah ditangkap dan ditahan Polres Gresik, sementara enam pelaku penyerangan terhadap rumahnya malah dibebaskan.
(kri)
Berita Terkait
Polisi Periksa Suami...
Polisi Periksa Suami BCL Tiko Aryawardhana terkait Dugaan Penggelapan Uang
Klub Harley HDCI Gandeng...
Klub Harley HDCI Gandeng Polisi, Ingin Pangkas Citra Buruk Moge
2 Pelaku Curanmor di...
2 Pelaku Curanmor di Danau Citra Raya Tangerang Dibekuk Polisi
Polri Ajak Masyarakat...
Polri Ajak Masyarakat Tanamkan Citra Positif Polisi ke Anak-anak
Perbaiki Citra Polri,...
Perbaiki Citra Polri, Sahabat Polisi dan Kompolnas Kompak Usulkan Hal Ini
BCL Buka Suara soal...
BCL Buka Suara soal Penangkapan Doddy sang Manajer
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
5 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
5 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
6 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
6 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
8 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
8 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved