Ketua KPU Haltim & sekretarisnya ditetapkan tersangka

Jum'at, 19 Juli 2013 - 13:29 WIB
Ketua KPU Haltim & sekretarisnya...
Ketua KPU Haltim & sekretarisnya ditetapkan tersangka
A A A
Sindonews.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Halmahera Timur 2010 lalu sebesar Rp5,7 miliar.

Mereka masing - masing Ketua KPU Kabupaten Haltim, Hayun Manuai, dan mantan Sekertaris KPU, Haji Adnan.

"Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penggelapan dana pilbup senilai Rp13,7 miliar yang bersumber dari APBD 2010 lalu, namun Rp5,7 miliar diantaranya digelapkan oleh keduanya," kata Kasipenkum Kejati Malut, Robert Jimmy, Jumat (19/07/2013).

Ditambahkan Robert, pilbup pada tahun 2010 tersebut telah diangarkan dua putaran. Tetapi kenyataannya pilkada hanya berlangsung satu putaran dan dana yang terserap untuk membiayai pilkada satu putaran hanya digunakan senilai Rp8 miliar.

"Dana tersisa Rp8 miliar, namun dana yang tersisa itu tercatat Rp5,7 miliar yang dialokasikan digelapkan kedua tersangka. Bahkan, penggunaan sisa anggaran itu belum diketahui pasti, karena dari keterangan yang diperoleh telah disalurkan ke PPK dan PPS setempat hanya sebesar Rp3,5 miliar, tetapi faktanya hanya Rp2,4 miliar," lanjut Robert.

Begitu juga pencairan tahap ketiga Rp4,7 miliar tetapi ditemukan sekitar Rp7,3 miliar, lalu sisanya juga digelapkan. "Dalam kasu ini Kejati Malut belum memastikan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena saat ini penyidik belum memeriksa keduanya. Sedangkan untuk ditahan atau tidak itu sangat tergantung hasil pemeriksaan," terangnya.

Diketahui, tersangka mantan Sekertaris KPU Haji Adna saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Pemkab Halmahera Timur.

Terkait kasus ini penyidik Kejati Malut telah memeriksa 147 saksi termasuk Ketua KPU Halmahera Timur Hayun Manuwai bersama empat anggota lainnya yakni Adit Abdurahim, Nofarius Bulango, Fahrudin Umar dan Salma Amin dan mantan Sekertaris KPU Haji Adnan.
(rsa)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
6 menit yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
23 menit yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
24 menit yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
58 menit yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
2 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
9 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved