Ketua KPU Haltim & sekretarisnya ditetapkan tersangka

Jum'at, 19 Juli 2013 - 13:29 WIB
Ketua KPU Haltim & sekretarisnya...
Ketua KPU Haltim & sekretarisnya ditetapkan tersangka
A A A
Sindonews.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Halmahera Timur 2010 lalu sebesar Rp5,7 miliar.

Mereka masing - masing Ketua KPU Kabupaten Haltim, Hayun Manuai, dan mantan Sekertaris KPU, Haji Adnan.

"Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penggelapan dana pilbup senilai Rp13,7 miliar yang bersumber dari APBD 2010 lalu, namun Rp5,7 miliar diantaranya digelapkan oleh keduanya," kata Kasipenkum Kejati Malut, Robert Jimmy, Jumat (19/07/2013).

Ditambahkan Robert, pilbup pada tahun 2010 tersebut telah diangarkan dua putaran. Tetapi kenyataannya pilkada hanya berlangsung satu putaran dan dana yang terserap untuk membiayai pilkada satu putaran hanya digunakan senilai Rp8 miliar.

"Dana tersisa Rp8 miliar, namun dana yang tersisa itu tercatat Rp5,7 miliar yang dialokasikan digelapkan kedua tersangka. Bahkan, penggunaan sisa anggaran itu belum diketahui pasti, karena dari keterangan yang diperoleh telah disalurkan ke PPK dan PPS setempat hanya sebesar Rp3,5 miliar, tetapi faktanya hanya Rp2,4 miliar," lanjut Robert.

Begitu juga pencairan tahap ketiga Rp4,7 miliar tetapi ditemukan sekitar Rp7,3 miliar, lalu sisanya juga digelapkan. "Dalam kasu ini Kejati Malut belum memastikan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena saat ini penyidik belum memeriksa keduanya. Sedangkan untuk ditahan atau tidak itu sangat tergantung hasil pemeriksaan," terangnya.

Diketahui, tersangka mantan Sekertaris KPU Haji Adna saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Pemkab Halmahera Timur.

Terkait kasus ini penyidik Kejati Malut telah memeriksa 147 saksi termasuk Ketua KPU Halmahera Timur Hayun Manuwai bersama empat anggota lainnya yakni Adit Abdurahim, Nofarius Bulango, Fahrudin Umar dan Salma Amin dan mantan Sekertaris KPU Haji Adnan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)