'Telan' Rp200 juta, IRT terancam 20 tahun penjara
Jum'at, 19 Juli 2013 - 11:37 WIB
'Telan' Rp200 juta, IRT terancam 20 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Diduga menyelewengkan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP), seorang ibu rumah tangga, Hilda GSM Lau, warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukuman 20 tahun penjara.
Saat itu, Hilda dalam posisi sebagai pengelola dana PNPM sebagai Ketua Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Kecamatan Bikomi Selatan.
Sedangkan temuan penyelewengan dana itu, terjadi pada saat audit dari FK Kecamatan Bikomi Selatan terhadap dana pengembalian kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) tahun anggaran 2011 sampai 2012 dan dana kelompok kerja tahun anggaran 2011.
Hilda GSM lalu dilaporkan oleh Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Bikomi Selatan, Unit Pengelola Kecamatan (UPK), Fasilitator Kecamatan (FK), Lurah Tublopo, Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) dan sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Bikomi Selatan ke Kantor Kejaksaan Kefamenanu.
“Perkara penyalagunaan dana bantuan langsung masyarakat (BLM) PNPM di Kecamatan Bikomi Selatan, TTU, telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yakni saudari HGSML (Hilda GSM Lau, red)," Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Dedie Tri Hariyadi SH, Jumat (19/7/2013).
Dedie menjelaskan, Hilda diduga menyelewengkan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) sebesar Rp200 juta sejak tahun 2011 hingga tahun anggaran 2012. Jika terbukti bersalah, Hilda terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
“Jika terbukti bersalah, Hilda Lau bakal dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tambah Dedie.
Saat itu, Hilda dalam posisi sebagai pengelola dana PNPM sebagai Ketua Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Kecamatan Bikomi Selatan.
Sedangkan temuan penyelewengan dana itu, terjadi pada saat audit dari FK Kecamatan Bikomi Selatan terhadap dana pengembalian kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) tahun anggaran 2011 sampai 2012 dan dana kelompok kerja tahun anggaran 2011.
Hilda GSM lalu dilaporkan oleh Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Bikomi Selatan, Unit Pengelola Kecamatan (UPK), Fasilitator Kecamatan (FK), Lurah Tublopo, Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) dan sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Bikomi Selatan ke Kantor Kejaksaan Kefamenanu.
“Perkara penyalagunaan dana bantuan langsung masyarakat (BLM) PNPM di Kecamatan Bikomi Selatan, TTU, telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yakni saudari HGSML (Hilda GSM Lau, red)," Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Dedie Tri Hariyadi SH, Jumat (19/7/2013).
Dedie menjelaskan, Hilda diduga menyelewengkan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) sebesar Rp200 juta sejak tahun 2011 hingga tahun anggaran 2012. Jika terbukti bersalah, Hilda terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
“Jika terbukti bersalah, Hilda Lau bakal dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tambah Dedie.
(rsa)