Petugas Lapas Muara Beliti ditangkap jual sabu

Jum'at, 19 Juli 2013 - 05:45 WIB
Petugas Lapas Muara...
Petugas Lapas Muara Beliti ditangkap jual sabu
A A A
Sindonews.com - Aparat Polsek Lubuklinggau Barat 1 bekerjasama dengan Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau, berhasil membongkar transaksi narkoba jenis sabu-sabu, sekitar pukul 03.00 Wib, di belakang rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sobirin Lubuklinggau.

Tidak tanggung-tanggung, transaksi sabu itu melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) Afrianto (33), warga Perumahan Paku Alam.

Tersangka bertugas di Lapas Narkotika sebagai Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) atau penjaga pintu masuk pembesuk di Lapas Narkotika Muara Beliti.

Ditangan tersangka, polisi mengamankan satu pake besar sabu seharga Rp6 juta saat hendak transaksi. Selain itu polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni Efrizal (33), warga Ulak Lebar, dan Alamsyah (41), warga Bandung Kiri, Kota Lubuklinggau.

Selain sabu-sabu, polisi mengamankan empat unit handphone selular dan struk anjungan tunai mandiri (ATM) berbagai jenis bank dan dua dompet kulit salah satunya milik anggota Lapas Narkoba beserta kartu identitas PNS.

Pagi harinya, polisi berkoordinasi dengan Kepala Lapas Narkotika Muara Beliti melakukan pengeledahan di Komplek Rumah Dinas Lapas Narkotika Muara Beliti, tempat tinggal tersangka.

Di rumah tersangka, Aprianto yang bertuliskan rumah dinas dengan plang nama Kasubsi Bimaswat, polisi melakukan penggeledahan yang dihadiri langsung petugas Lapas Narkoba.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 10 jie atau 10 gram seharga Rp12 juta, beserta dua bong penghisap sabu, puluhan pipet, puluhan korek api bekas, dua kotak rokok Malboro mentol warna hijau yang disimpan dalam kotak bekas sepatu warna hijau merek Exsavator,s yang tersimpan di atas lemari dalam kamar.

Kemudian, polisi melakukan pengeledahan di dua kamar di dalam Blok Dara Lapas Narkotika Muara Beliti, tempat tersangka bertugas. Alhasil, ditemukan kembali dua buah paket sabu dan beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Lubuklinggau AKBP Dover Cristian Lumban Gaol, melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat 1 AKP Achmad Firdaus bersama Kasat Narkoba AKP Herman Regasa mengatakan, penangkapan tersangka hasil informasi warga yang mengatakan ada transaksi narkoba jenis sabu di belakang RSUD Sobirin.

"Kita tindaklanjuti dan berhasil menangkap ketiganya. Sementara sabu-sabu berada ditangan tersangka Afrianto," terang Herman Regasa.

Menurut Herman, setelah digeledah di rumah dinas tersangka, polisi mengamankan satu paket lagi sabu dan peralatan penghisap sabu.

"Kita sudah amankan dua paket sabu. Diduga, di tangan tersangka masih ada lagi sabu. Sehingga, dilakukan pengeledahan di dua rumah tersangka dan di dalam lapas tempat tersangka melakukan profesinya," kata dia.

Tersangka Afrianto saat diinterogasi mengaku memperoleh sabu dari temannya bernama Maman dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Saya janjian langsung ketemu dengan Maman, di Megang Lubuklinggau Utara 1. Sabu itu dititipkan setelah laku terjual baru disetor. Waktu itu, aku dikasih sabu seharga Rp12 juta. Dan sudah habis tinggal 1 paket itulah pak," kata Afrianto.

Dia menambahkan, setiap transaksi dirinya mendapatkan komisi langsung hasil penjualan sebesar Rp2 juta. "Yang di rumah itu bukan sabu pak, tapi gula batu putih. Jadi salah ambil polisi tuh pak," ungkapnya.

Kepala Lapas Narkotika Muara Beliti Suherman menyesalkan oknum Lapas yang melakukan pelanggaran hukum pidana seperti itu. Sebab, oknum itu sudah tahu hukum dan itu melanggar pidana. Maka, diserahkan ke ranah pidana. Meskipun sesama jiwa korsa tetap memberikan bantuan hukum terhadap oknum tersebut.

Untuk penggeledahan lapas, Suherman menjelaskan, itu termasuk dalam protap penyelidikan. Karena adanya dugaan di lokasi tersebut. Pengeledahan dilakukan di dua kamar dalam Blok Dara yang disinyalir tempat kerja oknum petugas Lapas.

Dia menambahkan, selama ini pihaknya telah melakukan sosialisasi tidak hanya kepada anggota tetapi kepada warga binaan.
"Kita juga punya satgas internal dan buku kode etik Lapas. Seperti Satgas Internal melakukan pengawasan, jika ditemukan menemukan pelanggaran kode etik maupun pidana kita teruskan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum,"pungkasnya.

Sementara itu, Manda (24), istri tersangka Afrianto menangis tersedu-sedu ketika mendapatkan surat dari Mapolsek Lubuklinggau Barat 1 terkait penangkapan suaminya.

"Dio (Afrianto) dak balek dari semalam pak. Dak tau kemano dio," ujar Manda yang mengandung anak pertama ini.

Menurutnya, sehari sebelum kejadian tersangka masih dirumah. Namun, malam hari setelah buka puasa Afrianto itu keluar rumah.

"Aku dak tau pak. Setahu aku dio (Afrianto) sudah tidak ada lagi di kamar tidur. Aku tu terbangun jam 02.00 Wib dini hari. Sampai pagi tidak pulang dan datang anggota polisi," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0634 seconds (0.1#10.140)