Ramadan, Heru dan kawan-kawan jual narkoba

Kamis, 18 Juli 2013 - 19:50 WIB
Ramadan, Heru dan kawan-kawan...
Ramadan, Heru dan kawan-kawan jual narkoba
A A A
Sindonews.com - Ramadan tak membuat Heru (22), warga Banjar Sugihan, Surabaya, berhenti untuk berjualan sabu-sabu. Pria pengangguran ini, dibekuk bersama tiga rekannya, yakni Dwi (34), warga Jalan Pelemahan, Arys (42), warga Outat Jaya Timur, dan Zainol (31), warga asal Desa Tegar Priyah, Madura.

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Leonad Sinambela mengatakan, selain penjual, Polisi juga menangkap seorang pengguna bernama Mustifah, warga Jalan Simomulyo Baru, Surabaya.

"Mereka kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pengembangan dari anggota," kata Leonard Sinambela, di Surabaya, Kamis (19/7/2013).

Dia menjelaskan, dua dari empat pengedar ini dibekuk di tempat yang sama, yakni di kawasan Jalan Yasan Praja, Surabaya. Mereka adalah Arys dan Dwi. Dari penangkapan dua pelaku itu, kemudian dilakukan pengembangan hingga tertangkap tersangka lainnya.

Dari penagkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1,11 gram sabu yang sudah dikemas menjadi tiga paket dan 15,13 ganja dalam enam bungkus koran dari tangan Dwi. Sedangkan dari tangan Arys, petugas mengamankan 40,58 gram sabu yang dikemas menjadi 48 bungkus plastik dan satu unit HP Nokia.

Polisi juga menangkap tersangka di daerah Banjar Sugihan. Dari tangan Heru, diamankan 0,8 gram sabu, satu unit timbangan dan HP merk Nokia. Dan seorang pengguna yakni Mustofah. Dari tangan Mustofah Polisi menyita barang bukti 0,31 gram sabu.

Terakhir di kawasan Kenjeran Surabaya, petugas juga memergoki adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka Zainol, warga Madura. Dari tangan pengangguran yang hanya tamat Sekolah Dasar (SD) ini, petugas mengamankan 0,49 gram sabu, dua unit HP merk Nokia, satu buku tabungan BCA dan uang tunai Rp29 juta.

"Kami masih melakukan pengembangan atas penangkapan ini. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7275 seconds (0.1#10.140)