Ramadan, Heru dan kawan-kawan jual narkoba

Kamis, 18 Juli 2013 - 19:50 WIB
Ramadan, Heru dan kawan-kawan...
Ramadan, Heru dan kawan-kawan jual narkoba
A A A
Sindonews.com - Ramadan tak membuat Heru (22), warga Banjar Sugihan, Surabaya, berhenti untuk berjualan sabu-sabu. Pria pengangguran ini, dibekuk bersama tiga rekannya, yakni Dwi (34), warga Jalan Pelemahan, Arys (42), warga Outat Jaya Timur, dan Zainol (31), warga asal Desa Tegar Priyah, Madura.

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Leonad Sinambela mengatakan, selain penjual, Polisi juga menangkap seorang pengguna bernama Mustifah, warga Jalan Simomulyo Baru, Surabaya.

"Mereka kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pengembangan dari anggota," kata Leonard Sinambela, di Surabaya, Kamis (19/7/2013).

Dia menjelaskan, dua dari empat pengedar ini dibekuk di tempat yang sama, yakni di kawasan Jalan Yasan Praja, Surabaya. Mereka adalah Arys dan Dwi. Dari penangkapan dua pelaku itu, kemudian dilakukan pengembangan hingga tertangkap tersangka lainnya.

Dari penagkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1,11 gram sabu yang sudah dikemas menjadi tiga paket dan 15,13 ganja dalam enam bungkus koran dari tangan Dwi. Sedangkan dari tangan Arys, petugas mengamankan 40,58 gram sabu yang dikemas menjadi 48 bungkus plastik dan satu unit HP Nokia.

Polisi juga menangkap tersangka di daerah Banjar Sugihan. Dari tangan Heru, diamankan 0,8 gram sabu, satu unit timbangan dan HP merk Nokia. Dan seorang pengguna yakni Mustofah. Dari tangan Mustofah Polisi menyita barang bukti 0,31 gram sabu.

Terakhir di kawasan Kenjeran Surabaya, petugas juga memergoki adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka Zainol, warga Madura. Dari tangan pengangguran yang hanya tamat Sekolah Dasar (SD) ini, petugas mengamankan 0,49 gram sabu, dua unit HP merk Nokia, satu buku tabungan BCA dan uang tunai Rp29 juta.

"Kami masih melakukan pengembangan atas penangkapan ini. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
5 jam yang lalu
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
5 jam yang lalu
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
7 jam yang lalu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
7 jam yang lalu
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
8 jam yang lalu
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
9 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved