Dua perambah ribuan hektare hutan Sampit ditangkap
Kamis, 18 Juli 2013 - 19:01 WIB
Dua perambah ribuan hektare hutan Sampit ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Dua orang pelaku perambah hutan di Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap petugas Polisi Hutan untuk diperiksa di Gedung Manggala Wanna Bhakti, Jakarta, Kamis (18/7).
Keduanya, diduga melanggar Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Keduanya adalah Yohanes dan Abdurahman. Tersangka Yohanes, merambah kawasan hutan produksi untuk pembukaan bisnis kebun sawit seluas 4.000 Hektare. Sedangkan Abdurahman, merambah lahan seluas 1.000 hektare untuk menjadi kebun sawit juga.
"Sudah ditangkap, saat ini dalam perjalanan ke Gedung Manggala Wanna Bhakti. Dibawa dengan menggunakan pesawat Lion Air dari Palangkaraya ke Terminal 1C Bandara Soekarno- Hatta," ujar Kasubdit Penyidikan dan Pengamanan Hutan dilayah dua, Iwen Yuvanho Ismarson, di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta.
Keduanya, diduga melanggar Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Keduanya adalah Yohanes dan Abdurahman. Tersangka Yohanes, merambah kawasan hutan produksi untuk pembukaan bisnis kebun sawit seluas 4.000 Hektare. Sedangkan Abdurahman, merambah lahan seluas 1.000 hektare untuk menjadi kebun sawit juga.
"Sudah ditangkap, saat ini dalam perjalanan ke Gedung Manggala Wanna Bhakti. Dibawa dengan menggunakan pesawat Lion Air dari Palangkaraya ke Terminal 1C Bandara Soekarno- Hatta," ujar Kasubdit Penyidikan dan Pengamanan Hutan dilayah dua, Iwen Yuvanho Ismarson, di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta.
(rsa)