Odmil tolak usulan hadirkan saksi ahli pidana
Rabu, 17 Juli 2013 - 17:05 WIB
Odmil tolak usulan hadirkan saksi ahli pidana
A
A
A
Sindonews.com - Penasihat Hukum para terdakwa di berkas pertama, kasus penyerangan Lapas Cebongan mengusulkan saksi ahli dan saksi tambahan untuk dihadirkan Pengadilan Militer.
Saksi ahli yang dimaksud dari bidang pidana dan bidang psikologi.
"Untuk saksi tambahan yaitu Sertu Sriyono, salah satu security Hugo's Cafe tempat dimana Serka Heru Santoso tewas dianiaya, dari elemen masyarakat Yogya, sebanyak satu hingga dua orang yang mengetahui bagaimana saat sebelum kejadian mengenai keganasan preman Yogya sampai terjadinya kasus Cebongan. Serta, yang terakhir adalah saksi korban keganasan saudara Deki Cs, dari masyarakat," kata Ketua Penasihat Hukum, Kolonel Chk Rokhmat, Rabu (17/7/2013).
Menanggapi pengajuan tersebut, Oditur Militer (Otmil) Letkol Sus Budiharto mengatakan keberatan dengan pengajuan saksi dari ahli hukum pidana.
"Yang dipersidangan ini sama-sama ahli hukum pidana. Kalau ahli hukum pidana, kami keberatan, tapi ahli psikologis kami menerima, karena di luar kemampuan," kata Budiharto.
Sementara, Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Dr Joko Sasmito mengatakan, belum akan memutuskan siapa saja yang akan disetujui untuk dihadirkan. "Belum bisa diputuskan sekarang," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, dalam berkas pertama perkara kasus penyerangan tersebut berisikan tiga orang. Yaitu, terdakwa Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik.
Sertu Sriyono merupakan salah satu intel Kodim Yogyakarta dan mantan anggota Kopassus. Dirinya dianiaya oleh Marcel Cs pada 20 Maret, sehari setelah peristiwa di Hugo's Cafe yang menewaskan Serka Heru Santoso. Pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap Serka Heru Santoso merupakan Deki Cs.
Saksi ahli yang dimaksud dari bidang pidana dan bidang psikologi.
"Untuk saksi tambahan yaitu Sertu Sriyono, salah satu security Hugo's Cafe tempat dimana Serka Heru Santoso tewas dianiaya, dari elemen masyarakat Yogya, sebanyak satu hingga dua orang yang mengetahui bagaimana saat sebelum kejadian mengenai keganasan preman Yogya sampai terjadinya kasus Cebongan. Serta, yang terakhir adalah saksi korban keganasan saudara Deki Cs, dari masyarakat," kata Ketua Penasihat Hukum, Kolonel Chk Rokhmat, Rabu (17/7/2013).
Menanggapi pengajuan tersebut, Oditur Militer (Otmil) Letkol Sus Budiharto mengatakan keberatan dengan pengajuan saksi dari ahli hukum pidana.
"Yang dipersidangan ini sama-sama ahli hukum pidana. Kalau ahli hukum pidana, kami keberatan, tapi ahli psikologis kami menerima, karena di luar kemampuan," kata Budiharto.
Sementara, Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Dr Joko Sasmito mengatakan, belum akan memutuskan siapa saja yang akan disetujui untuk dihadirkan. "Belum bisa diputuskan sekarang," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, dalam berkas pertama perkara kasus penyerangan tersebut berisikan tiga orang. Yaitu, terdakwa Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik.
Sertu Sriyono merupakan salah satu intel Kodim Yogyakarta dan mantan anggota Kopassus. Dirinya dianiaya oleh Marcel Cs pada 20 Maret, sehari setelah peristiwa di Hugo's Cafe yang menewaskan Serka Heru Santoso. Pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap Serka Heru Santoso merupakan Deki Cs.
(lns)